Gagal Selundupkan Sabu & Ekstasi ke Lapas Semarang, Pembesuk dan Napi Jadi Tersangka

Wisnu Wardhana
Gagal Selundupkan Sabu & Ekstasi ke Lapas Semarang, Pembesuk dan Napi Jadi Tersangka. Foto : iNews/ Wisnu W

SEMARANG, iNewsPantura.id - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang bersama Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng menggagalkan upaya penyelundupan sabu dan ekstasi ke dalam lapas setempat. Sabu dan ekstasi itu disembunyikan dalam dubur pembesuk. 

Dua orang jadi tersangka, yakni; Heri Supriyanto pembesuknya yang membawa narkotika itu sekaligus Nursila Adi Jaya yang merupakan narapidana kasus narkoba pemesan sabu dan ekstasi itu. 

“Kejadiannya tanggal 12 Februari 2025 (Rabu) pukul 10.15 WIB saat dilakukan pemantauan terhadap pengunjung,” ungkap Kepala Lapas Kelas I Semarang Mardi Santoso di kantornya, Senin (24/2/2025). 

Petugas, sebut Mardi, sudah mencurigai gerak-geriknya. Apalagi, sebelumnya pengunjung alias pembesuk Heri Supriyanto juga sudah pernah datang ke lapas tersebut. Mardi menyebut saat itu langsung berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jateng yang direspons cepat dengan menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan bersama.Ternyata benar, kecurigaan petugas membuahkan hasil. 

Saat digeledah tubuh, tidak ditemukan, ternyata setelah dicek lebih lanjut Heri Supriyanto menyembunyikan sabu dan ekstasi itu di dalam duburnya. Barang ilegal itu dikeluarkan di toilet. Ditemukan 6 kantung sabu masing-masing berat kotor 5gram dan 1 kantong ekstasi berat sekira 3,4gram. 

“Kami bersama Polda Jateng dan instansi terkait akan terus berupaya memperketat, mencegah dan memberantas narkoba di lingkungan lapas, itu komitmen kami. Kami butuh sinergi untuk menyelesaikan tantangan-tantangan ini,” sambungnya. 

Diketahui, Nursila Adi Jaya itu merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus narkoba dengan vonis 6 tahun, baru menjalani hukuman penjara 2 tahun. Dia warga Semarang, sebagaimana juga tersangka Heri Supriyanto. 

Wakil Direktur Resnarkoba Polda Jateng AKBP Musbagh Ni’am menyebut pengungkapan ini merupakan kolaborasi dengan Lapas Semarang. 

“Sebelumnya, pembesuk itu (Heri Supriyanto) pernah masuk (mengunjungi lapas) yang kemungkinan saat itu juga membawa (narkoba). Kami masih kembangkan penyidikannya. Dua-duanya, pembesuk dan narapidananya kami jadikan tersangka,” kata AKBP Ni’am. 

Barang bukti yang diamankan, selain paket sabu dan ekstasi dalam bentuk bubuk itu disita. Selain itu juga ada barang bukti 2 ponsel yang digunakan pembesuk maupun penerimanya alias narapidana, untuk berkomunikasi. 

Dia menyebut para tersangka ini terancam hukuman 10 tahun penjara dengan jeratan Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka Heri ditahan di Rutan Polda Jateng, sementara tersangka Nursila Adi Jaya penahanan tetap di Lapas Semarang untuk disidik proses hukum lebih lanjut.

Editor : Suryo Sukarno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network