SEMARANG, iNewsPantura.id - Budi Sutiatmoko 46 tahun, warga Perum BPI Ngaliyan Semarang mengadu ke SPKT Polda Jawa Tengah di Jalan Pahlawan Semarang. Budi mengadukan persoalannya,karena telah merasa ditipu oleh sebuah Biro Perjalanan Umroh Mahagal Corp –Hajj & Managent Indonesia yang beralamat di Perum BPI Ngaliyan Blok T Semarang .
Permasalahan berawal pada bulan Januari 2024 tahun lalu, saat Budi berniat menjalankan ibadah umroh dengan mendatangi kantor biro perjalanan umroh tersebut yang letaknya tidak jauh dari rumahnya. Karena suatu hal,oleh adik pemilk biro perjalanan umroh tersebut,Budi diminta untuk mendaftar di kantor Biro Perjalanan umroh yang sama ,namun berkantor di Saudi Arabia. Budi dijanjikan segala sesuatu tentang perlengkapan visa,akomodasi selama umroh serta biaya hotel selama 12 hari akan diurus dari kantor biro umroh yang ada di Saudi Arabia.
Budi bersama 6 orang lainnya akhirnya berangkat ke Mekkah Saudi Arabia dengan biaya pesawat secara mandiri.Namun sebelumnya mereka membayar melalui transfer kepada pemilik Biro perjalanan Umroh yang bernama Ahmad Farih Alfian (AFA) uang sebesar 82 juta rupiah.
Namun betapa terkejutnya Budi karena baru satu hari menginap di hotel,ia diusir oleh pihak hotel.Pihak hotel berdalih,pihaknya hanya menerima pembayaran dari biro umroh biaya untuk menginap satu hari saja.
“Diusir dari hotel itu tanggal 19 januari 2024.Kami diusir dari hotel,dan setelah kami tanyakan kenapa kami diusir,kata pihak hotel kamarnya hanya di bayar satu hari,”kata Budi usai mengadukan kasusnya di SPKT Polda Jateng (24/4/2025).
Saat itu Budi langsung menghubungi AFA yang saat itu juga berada di Mekkah,namun tidak mendapat tanggapan.
“Setelah itu saya hubungi pelaku (AFA) namun tidak ada tanggapan dan sampai kami pulang ,kami tidk disamperi ke hotel ,jadi kami tidak ditemui sama sekali,”jelas Budi.
Budi juga mengatakan ia melaporkan AFA yang juga tetangganya sendiri tersebut dalam kasus penipuan.
“Tindak penipuan karena kami sudah membayar tetapi tidak dibayarkan sebagaimana mestinya,jadi kami ditelantarkan,”katanya.
Untuk pelengkap pengaduan tersebut Budi juga membawa sejumlah barang bukti yakni bukti transfer serta bukti invoice hotel yang ternyata palsu.
“Di invoice itu untuk hotelnya tertulis 12 hari,tenyata baru satu hari kami diusir.Ahkhirnya saya mengeluarkan uang sendiri untuk membiayai jamaah jamaah yang ikut saya”tambahnya.
Budi mengaku ,penyelesaian kasus ini bisa mengarah ke mediasi,meski demikian ia berharap pengaduannya segera ditangani pihak kepolisian.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait