BLORA, iNewsPantura.id – Nikmat membawa sengsara! Seorang pemuda pengangguran berinisial AP, asal Desa/Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, ditangkap oleh Satreskrim Polres Blora setelah dilaporkan mencabuli pacarnya yang masih di bawah umur.
Tindakan keji tersebut terjadi di sebuah hotel di Blora, di mana pemuda ini diduga telah menyetubuhi korban hingga enam kali.
Diketahui korban berinisial OEAA, warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Menurut Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, pelaku yang sudah berpacaran dengan korban sejak Maret 2024, awalnya mengajak korban berkencan melalui pesan WhatsApp pada 25 April 2025.
"Dalam pesan tersebut, AP mengajak korban untuk menginap di hotel.
Pada Rabu 30 April 2025, pelaku diduga menyetubuhi korban tiga kali dalam satu malam", ungkap Kapolres, Selasa 6 Mei 2025.
Kemudian, pada 1 Mei 2025, di hotel yang sama, pelaku kembali melakukan tindakan serupa dengan janji akan menikahi korban.
Setelah kejadian tersebut, korban memberitahukan orang tuanya. Orang tua korban segera melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Blora.
Tim Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AP beserta barang bukti berupa pakaian yang dikenakan saat kejadian.
Saat ini, pelaku mendekam di tahanan Polres Blora dan diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 14 tahun penjara.
Kapolres Blora menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini dengan serius demi memberikan keadilan bagi korban.
"Saya mengimbau kepada orang tua untuk waspada terhadap anak-anaknya untuk mengawasi diluar jam sekolah ", tutupnya.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait