Polres Boyolali Ungkap Dugaan Kekerasan terhadap Anak, Dua Bocah Ditemukan Terantai di Teras Rumah

Wisnu Wardhana
Polres Boyolali Ungkap Dugaan Kekerasan terhadap Anak, Dua Bocah Ditemukan Terantai di Teras Rumah. Foto : iNewsPantura.id / Wisnu W

BOYOLALI, iNewsPantura.id – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boyolali mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Dukuh Mojo, Desa Mojo, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali. Dua anak laki-laki ditemukan dalam kondisi terantai di teras rumah seorang warga berinisial SP (60), Minggu (13/7/2025) dini hari.

Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya pencurian kotak amal. Saat ditelusuri, warga menemukan dua anak sedang membawa kotak amal menuju rumah SP. Namun yang mengejutkan, di rumah tersebut ditemukan dua anak lain dalam keadaan kaki dirantai dan tertidur di ruang terbuka.

“Anak-anak itu sudah satu hingga dua bulan berada di rumah tersangka. SP mengaku tindakan merantai merupakan bentuk hukuman karena mereka dianggap melanggar aturan,” ujar Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, rumah SP selama ini berfungsi sebagai tempat penampungan anak-anak yatim secara informal dan tidak memiliki izin resmi. Tempat itu juga bersifat tertutup dari pengawasan masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi menambahkan, salah satu anak ditemukan dengan luka memar berwarna keunguan yang diduga akibat pukulan menggunakan alat seperti cambuk. Luka itu muncul setelah korban mengambil makanan tanpa izin.

Pihak Puskesmas Andong yang mendatangi lokasi turut memastikan adanya indikasi kekerasan fisik. Anak-anak yang ditemukan dalam kondisi lapar langsung diberi makanan oleh warga sebelum akhirnya dievakuasi ke tempat aman.

Empat korban diketahui berinisial VMR, MAF, IR (10), dan SAW (13), berasal dari Batang dan Semarang. Saat ini mereka berada dalam perlindungan kepolisian dan mendapatkan pendampingan medis serta psikologis.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti rantai besi, kunci gembok, dan antena logam yang digunakan sebagai alat kekerasan. Tersangka SP dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan terhadap anak, siapapun pelakunya, termasuk jika yang bersangkutan dikenal sebagai tokoh masyarakat atau agama,” tegas Kapolres.

Polres Boyolali mengimbau masyarakat untuk lebih selektif saat menitipkan anak dan segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan serupa di lingkungan sekitarnya.

Editor : Suryo Sukarno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network