Polisi Penembak Gamma Sudah Dipecat.

Herry Purnomo
Kombes Artanto, Kabidhumas Polda Jateng menyampaikan hasil sidang etik yang bersifat tertutup kepada Zainal Petir, pengacara keluarga Gamma.. Foto : iNewsPantura.id / Herry P

SEMARANG, iNewsPantura.id -Pengacara keluarga Gamma Rizkynata Oktavandy, Zainal Petir, mengaku lega Sidang Banding Kode Etik Aipda Robig sudah dilaksanakan dengan putusan banding ditolak. 

" Saya dan keluarga korban merasa lega dan plong, polisi penembak Gamma dipecat. Ini menjadi pembelajaran bagi anggota Polri agar tidak gampang memuntahkan peluru, tembak rakyat," ujar Petir.

" Banding Etik Robig ditolak. Artinya, putusan PTDH ( pemberhentian tidak dengan hormat) sudah berkekuatan hukum tetap. Tok...tok. Robig sudah dipecat," kata Zainal Petir saat menemui Kombes Artanto Kabid Humas usai mengikuti sidang KKEP di Polda Jateng jalan Pahlawan Semarang.

Ketua sidang Komisi Kode Etik Polri ( KKEP) Kabidkum Kombes Rio Tangkari, anggota Kombes Fidel dari Itwasda, Kombes Hendry dari Propam, dan Kompol Edi Hartono. 

Sidang dilaksanakan Kamis, 14 Agustus,  dimulai jam 09.30 di ruang sidang Kabidkum Polda Jateng. 

Kombes Artanto menyampaikan untuk proses pemecatan menunggu Skep penetetapan PTDH dari Kapolda Jateng. Sidang banding sifatnya tertutup.

Zainal mengatakan PTDH itu dijatuhkan kepada Aipda Robig karena menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang di bawah umur, dan menyebabkan salah satunya meninggal, tidak dalam rangka menjalankan tugas dan tidak dalam kondisi nyawanya terancam, serta merusak citra institusi Polri.

Dalam sidang etik itu, menurut Zainal, Aipda Robig tidak terbukti dalam keadaan terancam. Korban juga tidak terbukti melakukan perlawanan hingga tertembak. Itu artinya sewenang-wenang, maka putusannya maksimal.

" PTDH itu sanksi terberat bagi anggota Polri yang melanggar Kode Etik Polri," ujar Petir.

Editor : Suryo Sukarno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network