KEBUMEN, iNewsPantura.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen berhasil mengamankan seorang pria berinisial ENS (30), warga Desa Wonoyoso, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo, karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Kamis (14/8/2025) malam di kawasan simpang tiga Kedungbener, Desa Kalirejo, Kecamatan Kebumen.
Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman mewakili Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri, saat konferensi pers di Mapolres Kebumen mengatakan tersangka ditangkap saat dibonceng temannya berinisial AR yang berhasil melarikan diri ke arah timur. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut.
“Anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti dua paket sabu yang disimpan dalam plastik klip bening,” jelas Kompol Faris Budiman didampingi Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto, Kamis 4 September 2025.
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua plastik klip berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ENS yang berprofesi sebagai sopir bus antar kota jurusan Surabaya–Yogyakarta mengaku sudah mengkonsumsi sabu selama dua tahun terakhir.
Kebiasaan itu ia mulai saat bekerja di Kalimantan sebagai buruh perkebunan sawit. Tersangka juga mengaku kerap membeli sabu di Terminal Bungur Asih, Surabaya, untuk menghindari rasa kantuk saat mengemudi. Namun alasan ini tidak bisa dibenarkan.
“Istri saya tahu saya pakai sabu dan bisa saja ditangkap polisi. Saya sempat cerita tahun 2024, dan dia hanya mengingatkan agar jangan kebanyakan dan hemat uang,” ujar ENS saat dimintai keterangan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp800 juta.
Kasus ini masih dalam pengembangan. Polisi kini memburu AR, teman tersangka yang melarikan diri saat penangkapan. Polres Kebumen mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkotika agar dapat segera ditindaklanjuti.
Polres Kebumen akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kebumen serta mengajak semua pihak untuk bersinergi dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait