KENDAL,iNewsPantura.id - Lagi citra kepolisian tercoreng kali ini Propam Polres Kendal tengah melakukan pemeriksaan terhadap seorang Bhabinkamtibmas Polsek Kangkung.
Anggota Polsek tersebut diduga melakukan pelanggaran kode etik diduga berselingkuhan dengan anggota bhayangkari.
Anggota polsek Kangkung, Brigadir Nur dilaporkan Aipda IS yang merupakan suami berinisial W ke Propam Polres Kendal.
Suami W bersama-sama dengan Propam Polres Kendal dan Ketua RT 2 RW 1 dusun Balun desa Tanjungmojo kecamatan Kangkung kemudian melakukan pengecekan ke rumah Brigadir Nur pada Kamis (02/10/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasi Humas Polres Kendal, AKP Rasban membenarkan, pengecekan yang dilakukan oleh Aipda IS, suami dari W di rumah Brigadir Nur yang didampingi oleh Propam Polres Kendal dan Ketua RT 02 RW 01 dusun Balun desa Tanjungmojo kecamatan Kangkung.
"Memang benar ada pengecekan dirumah salah satu anggota polsek Kangkung. Dugaannya karena ada pelanggaran etika yang dilakukan Brigadir Nur dengan istri anggota. Sebelumnya, Aipda IS melapor ke Propam Polres Kendal mengenai adanya dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh Brigadir Nur" jelasnya.
Dikatakan setelah adanya laporan tersebut, Propam Polres Kendal mendampingi Aipda IS yang berniat mengecek rumah Brigadir Nur.
Di rumah Brigadir Nur yang juga anggota Bhabinkamtibmas desa Tanjungmojo, Aipda IS tidak menemukan istrinya.
Karena saat dilakukan pengecekan, diduga W sudah melarikan diri terlebih dulu melalui pintu belakang.
"Waktu di cek oleh suaminya dan petugas, memang W tidak ada dirumah Brigadir Nur karena diduga sudah melarikan diri." jelasnya.
"Saat ini kasusnya masih didalami lebih lanjut oleh Propam Polres Kendal." terangnya.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait