Wujudkan Birokrasi Efisien, Pemkab Kendal Sesuaikan Nomenklatur Tiga OPD

Eddhie Prayitno
Bupati Kendal saat memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi terkait empat Raperda dalam rapat paripurna Senin 20 oktober 2025. Eddie prayitno/iNews

KENDAL,iNewsPantura.id -  Penataan organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilakukan untuk mewujudkan pembentukan perangkat daerah yang sesuai dengan prinsip desain organisasi. Pemerintah kabupaten Kendal mengajukan perubahan tiga OPD ke DPRD Kendal yang dilakukan penyesuaian nomenklatur perangkat daerah.

“Pemkab Kendal mengajukan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal. Baperlitbang akan menjadi Bapperida, BKPP menjadi BKPSDM dan  Dinas Kesehatan menjadi Dinas Kesehatan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari saat memberikan jawaban pandangan umum fraksi di Rapat Paripurna DPRD Kendal senin 20 oktober 2025.

Raperda ini tidak merubah struktur, hanya perubahan nomenklatur dan penyesuaian tugas dan fungsi sesuai dengan urusan pemerintahan yang diampu masing-masing perangkat daerah.

Langkah ini  untuk meningkatkan optimalisasi kinerja perangkat daerah. Sedangkan untuk BPBD perubahan struktur menyesuaikan dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi .

“Dalam perubahan nomenklatur Baperlitbang menjadi Bapperida yang tercermin adalah miskin struktur kaya fungsi. Dimana fungsi riset diintegrasikan dengan Perangkat Daerah yang mempunyai fungsi perencanaan atau tidak berdiri sebagai Perangkat Daerah tersendiri,”jelas bupati.

Selain mengajukan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal, Pemkab Kendal juga mengajukan tiga Raperda lainnya.

Yakni Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Farmasi Kendal, Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2029 dan Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kendal Tahun 2025-2045.

Bupati juga memberikan tanggapan atas Rapreda yang diprakarsai DPRD Kendal diantaranya Raperda tentang Dana Penguatan Modal, Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan, Raperda tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Kendal dan Raperda tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan.

Bupati mengharapkan 8 Raperda dari usulan Pemerintah Kabupaten Kendal dan yang diprakarsai DPRD dapat segera dibahas dalam waktu yang tidak terlalu lama. Sehingga mendapat persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kendal.

Editor : Eddie Prayitno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network