SEMARANG, iNewsPantura.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang menggelar rapat bersama mitra kerjanya, yakni Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Air Minum Tirta Moedal dan Bagian Perekonomian Setda Kota Semarang, di ruang rapat Komisi B DPRD Kota Semarang, Senin (20/10/2025).
Rapat yang berlangsung secara tertutup selama sekitar dua jam tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Joko Widodo, dan dihadiri para anggota Komisi B. Salah satu topik utama yang dibahas ialah penghentian jabatan jajaran direksi Perumda Air Minum Tirta Moedal yang belakangan ramai menjadi sorotan publik.
Menurut Joko Widodo, dalam rapat tersebut pihaknya membahas dua hal penting, yaitu persoalan penghentian direksi PDAM dan evaluasi rutin terhadap kinerja Perumda Tirta Moedal.
“Kami membahas kinerja Dewas sebagai bagian dari tim manajemen Perumda Tirta Moedal, serta laporan triwulan yang telah disampaikan kepada kami. Hasil pembahasan ini akan menjadi bahan bagi Komisi B dalam menyusun rekomendasi, termasuk menanyakan alasan pemberhentian direksi dan proses rekrutmen yang baru nanti seperti apa,” ujar Joko kepada awak media usai rapat.
Ia menambahkan, Komisi B juga meminta agar dilibatkan dalam proses seleksi calon direksi baru sebagai bentuk fungsi pengawasan DPRD terhadap BUMD mitra kerja pemerintah daerah.
“Tadi disampaikan bahwa alasan pemberhentian direksi terkait dengan upaya restrukturisasi oleh Pemkot Semarang. Namun, apakah alasan tersebut cukup kuat, perlu kami dalami lebih lanjut, termasuk dengan meninjau hasil audit kinerja yang disampaikan oleh Bagian Perekonomian,” jelasnya.
Selain membahas pergantian direksi, Joko menyoroti beberapa persoalan internal PDAM yang masih perlu dibenahi, terutama tingginya Tingkat Kehilangan Air (TKA) dan masalah pengelolaan keuangan perusahaan.
“Problem TKA masih tinggi, dan itu menjadi salah satu rekomendasi untuk segera dibenahi. Siapapun direksinya nanti, harus punya rencana jelas untuk menurunkan TKA,” tegasnya.
Joko juga mengungkapkan bahwa PDAM Tirta Moedal akan menerima tambahan modal dari Pemkot Semarang sebesar Rp35 miliar pada tahun 2025, yang akan digunakan untuk optimalisasi pelayanan, termasuk perbaikan jaringan pipa yang sudah berusia tua.
Sementara itu, Plt Direktur Utama PDAM Tirta Moedal Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur, menjelaskan bahwa penghentian direksi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 dan Permendagri Nomor 37, dengan mekanisme administrasi melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Semarang.
“Kami berharap ada komunikasi yang lebih intens antara Komisi B dan Dewas agar semua pihak memahami mekanismenya. Jika ada yang menolak keputusan tersebut, itu merupakan hak mereka, tetapi dasar hukumnya sudah jelas,” terang Hernowo.
Ia menambahkan, sebelum keputusan tersebut diambil, Kuasa Pemilik Modal (KPM) terhadap tiga BUMD telah melakukan audit untuk melihat peluang pengembangan perusahaan.
“Dari hasil audit itu terlihat adanya peluang untuk pengembangan manajemen baru. Karena itu, restrukturisasi perlu dilakukan, dan syaratnya memang harus ada pemberhentian direksi terlebih dahulu,” pungkasnya.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait