Kasus Pengeroyokan Saat Tagih Hutang, Mantan Ketua Ormas Jadi Tersangka

Joe Hartoyo
Korban pengeroyokan saat tagih hutang di Purworejo. Foto : iNewsPantura.id/ Joe H

PURWOREJO, iNewsPantura.id – Kasus pengeroyokan yang menimpa Ari Edi Pambudi (44), warga Banyumas, akhirnya menemukan titik terang. 

Setelah dua bulan proses hukum berjalan, mantan ketua ormas berinisial AR (Ahdiyat Ridho) bersama beberapa orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Purworejo.

Penetapan status tersangka itu diketahui melalui dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/130/XI/RES.1.6/2025/Reskrim tertanggal 4 November 2025, yang menyebutkan bahwa AR dan sejumlah terlapor lain telah memenuhi unsur tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP.

"Rencana tindakan Penyidik selanjutnya adalah memberitahukan perihal enetapan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum serta mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan terlapor dalam kapasitas sebagai tersangka," tulis surat tersebut.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudo membenarkan bahwa AR. Selain mantan ketua ormas tersebut ada 3 terlapor lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Purworejo yakni AMR, TW dan AZ. 

Ketiganya diduga menjadi jadi kaki tangan AR (mantan ketua ormas) untuk mengeroyok Ari Pambudi warga Banyumas. 

"Sudah (jadi tersangka), tersangkanya 4 orang," kata AKP Catur Agus Yudo saat dihubungi pada Jumat (7/11/2025). 

Berawal dari Penagihan Utang Berujung Pengeroyokan

Kasus ini bermula ketika Ari Edi Pambudi mendatangi rumah TY istri AR yang berstatus ASN di Dinas Pendidikan Kabupaten Purworejo, pada Kamis malam, 4 September 2025. Ari datang untuk membahas perjanjian utang-piutang senilai Rp780 juta antara kakaknya dengan AR yang saat ini sudah dipecat dari salah satu ormas tersebut. 

Namun, bukannya mendapat penjelasan, Ari justru dikeroyok oleh AR bersama kelompoknya di halaman rumah yang berlokasi di Dusun Krajan, Desa Mlaran, Kecamatan Gebang. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku memukul korban dengan bambu dan kayu, serta menginjak tubuh korban hingga mengalami luka di kepala, wajah, dan kaki.

“Begitu saya turun dari mobil, mereka sudah menyerang membawa kayu. Saya dipukul, diinjak, bahkan mobil saya juga dirusak,” ungkap Ari kepada wartawan  Jumat (7/11/2025). 

Setelah kejadian itu, korban segera melapor ke Polres Purworejo pada 5 September 2025. 

Laporan tersebut diterima dengan Nomor LP/B/41/IX/2025/SPKT/Polres Purworejo/Polda Jateng, dan korban langsung menjalani Visum et Repertum di RS Panti Waluyo Purworejo untuk memperkuat bukti luka akibat pengeroyokan.

Polisi Temukan Bukti Kuat dan Naikkan Status Kasus

Dalam proses hukum, penyidik Polres Purworejo telah memeriksa belasan saksi dan menggelar perkara yang kemudian menghasilkan kesimpulan adanya dua alat bukti sah sesuai KUHAP, yakni keterangan saksi dan hasil visum medis.

Legal opinion yang diterima redaksi menyebut, tindakan pengeroyokan terhadap Ari memenuhi unsur Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara karena kekerasan yang dilakukan mengakibatkan luka-luka.

Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Ari mengapresiasi langkah cepat Polres Purworejo, namun ia berharap agar para pelaku segera ditahan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Saya sangat mengapresiasi kinerja penyidik yang akhirnya menetapkan mereka tersangka. Tapi saya juga berharap, terutama AR, segera ditahan karena dia masih berkeliaran dan bisa saja mengancam saya lagi,” ujarnya.

Ari juga menyoroti peran istri AR, T Y yang diduga ikut merencanakan peristiwa pengeroyokan tersebut. Ia menyarankan polisi juga memproses TY yang bekerja sebagai guru di salah satu SD negeri di Purworejo. 

“Saya diundang oleh istrinya lewat pesan WhatsApp, tapi ternyata itu jebakan. Sebagai ASN, seharusnya dia memberi contoh yang baik, apalagi dia sebagai guru harusnya bisa memberikan contoh,” katanya.

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi juga memastikan akan memanggil seluruh pihak yang terlibat, termasuk ASN berinisial TY, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan mantan ketua ormas dan aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan. Aparat kepolisian diminta menindak tegas agar memberikan efek jera.

“Penegakan hukum ini sangat penting agar tidak ada lagi korban yang diperlakukan sewenang-wenang saat menagih haknya,” tegas Ari.

Editor : Suryo Sukarno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network