Bupati Langkat Nonaktif (TRP) Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

Nanang Sulaeman
Bupati Langkat Nonaktif (TRP) Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia (Foto: Okezone)

MEDAN - Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kasus kerangkeng manusia yang ada di rumahnya.

Hal tersebut dikuatkan dengan beberapa bukti adanya sejumlah penghuni kerangkeng yang meninggal dunia.

Cana, panggilan akrab TRP ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara pasca pemeriksaan kedua 1 TRP di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Jumat, 1 April 2022 lalu.

"Hari ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (5/4/2022).

Dalam penetapan tersangka, kata Panca, pihaknya juga berkordinasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Termasuk dalam penerapan pasal yang dijeratkan.

TRP dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2, Pasal 7 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO serta Pasal 333, Pasal 351, Pasal 352 dan Pasal 353 tentang penganiaaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan di tempat umum.

"Semua pasal itu diterapkan kepada tersangka TRP lalu dijunctokan dengan pasal 55 Ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP," tutup Panca.

Editor : Hadi Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network