BANYUMAS, iNewsPantura.id - Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Karsono, secara tegas menolak surat keberatan atas sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) yang diajukan oleh sembilan eks perangkat desa.
Penolakan tersebut disampaikan Karsono dalam surat tanggapan resmi atas keberatan tertanggal 23 Januari 2026. Dalam pernyataannya, Karsono menegaskan bahwa perangkat desa yang bersangkutan secara hukum telah mengakui dirinya sebagai Kepala Desa Klapagading Kulon yang sah, dibuktikan dengan adanya surat keberatan yang ditujukan langsung kepadanya.
"Saudara telah kami berhentikan dengan tidak hormat pada tanggal 2 Januari 2026 sesuai SK Kades Klapagading Kulon No 01 s.d 09 Tahun 2026 Junto SK Kades Klapagading Kulon No. 11 s.d 18 Tahun 2026 tgl 14 Januari 2026," tegas Karsono dalam keterangannya.
Karsono juga menyatakan, bahwa dengan dilayangkannya surat keberatan tersebut, pihak yang bersangkutan secara tidak langsung tidak mengakui keberadaan SK Bupati No 45 s/d 53 Tahun 2026 tertanggal 14 Januari 2026 tentang pencabutan SK Kepala Desa Klapagading Kulon terkait PTDH.
Ia menegaskan, kewenangan Kepala Desa dalam mengambil keputusan tersebut telah diatur secara jelas dalam Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Lebih lanjut, Karsono mengingatkan bahwa berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 juncto peraturan turunannya, perangkat desa wajib setia dan taat kepada Pemerintah Desa, menjaga kewibawaan Kepala Desa, serta melaksanakan tugas pemerintahan desa dengan penuh tanggung jawab.
Menurut Karsono, eks perangkat desa yang bersangkutan justru diduga melakukan berbagai pelanggaran berat, termasuk menjadi motor penggerak aksi demonstrasi pada tahun 2023, menghasut warga untuk melawan Kepala Desa, melumpuhkan roda pemerintahan desa, hingga menolak perintah atasan.
"Perangkat desa bukan ASN, tetapi merupakan unsur penyelenggara pemerintahan desa yang terikat kewajiban loyalitas, etika jabatan, dan netralitas pemerintahan," ujarnya.
Ia juga menyebut, tindakan-tindakan tersebut telah menyebabkan pemerintahan Desa Klapagading Kulon tidak berjalan sebagaimana mestinya dan mencemarkan nama baik Kepala Desa secara frontal dan masif.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Karsono menyatakan surat keberatan atas sanksi administratif PTDH secara tegas ditolak.
Namun demikian, Karsono mempersilakan pihak yang bersangkutan untuk menempuh jalur hukum apabila tidak menerima keputusan tersebut.
"Apabila saudara tidak menerima dan tetap keberatan, sesuai undang-undang saudara memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Semarang," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kades Karsono, secara resmi memberhentikan sembilan perangkat desanya setelah melalui proses pembinaan dan pemberian sanksi administratif secara berjenjang yang dinilai tidak membuahkan hasil.
Editor : Suryo Sukarno
