SEMARANG, iNewsPantura.id – Kuasa hukum terdakwa Sudewo, Indra Perbawa menilai, keterangan para saksi dalam sidang lanjutan dugaan suap pengisian perangkat desa di Pengadilan Tipikor Semarang justru menguatkan posisi kliennya. Menurutnya, tidak ada satu pun saksi yang dapat memastikan adanya perintah langsung dari Sudewo maupun aliran uang kepada terdakwa.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Kepala Desa Trikoyo, Kecamatan Jaken, Dasar Wibowo; Kepala Desa Boto, Jebol Lukito; serta tiga calon perangkat desa, yakni Ahmad Wiroto, Suparmin, dan Suyono.
Dasar Wibowo mengaku mengikuti pertemuan yang dipimpin Sumarjono dan Sukarjan terkait rencana pengisian perangkat desa tahun 2026. Dalam pertemuan tersebut, menurutnya, calon perangkat desa diminta menyetor uang sebesar Rp165 juta.
Ia kemudian menawarkan informasi tersebut kepada tiga warganya, Ahmad Wiroto, Suparmin, dan Suyono, yang sebelumnya telah menyampaikan minat untuk mendaftar apabila ada pengisian perangkat desa. Ketiganya disebut sepakat mengikuti seleksi dan menyerahkan uang dalam jumlah ratusan juta rupiah.
Dasar juga menyebut proses pengisian perangkat desa tidak diumumkan kepada masyarakat secara terbuka. Selain itu, para calon diberi waktu hanya satu hari untuk memutuskan ikut atau tidak.
"Setahu saya mereka memang dekat dengan bupati, makanya saya sampaikan informasi itu ke warga. Karena kalau tidak mengikuti pengadaan, saya khawatir tidak mendapat rekomendasi untuk melakukan pengisian sampai 2030," ujarnya di persidangan.
Ia mengaku berasumsi uang tersebut akan diserahkan kepada "atasan" yang menurut pemikirannya adalah bupati. Namun, ia juga menegaskan tidak pernah mengonfirmasi langsung hal tersebut kepada Sudewo.
Sementara itu, salah satu saksi calon perangkat desa menyatakan bersedia menyerahkan uang karena ingin mengabdi kepada masyarakat dan bekerja di dekat keluarganya.
Berbeda dengan Dasar, Kepala Desa Boto, Jebol Lukito, mengaku menolak ikut dalam proses pengadaan pengisian perangkat desa karena adanya permintaan uang.
"Saya tidak ikut karena ada nominalnya itu," tegasnya.
Usai persidangan, kuasa hukum Sudewo, Indra Perbawa, mengatakan bahwa kedua kepala desa yang dihadirkan hanya mengetahui informasi dari Sumarjono dan Sukarjan. Karena itu, menurutnya, rangkaian informasi tersebut tidak dapat membuktikan keterlibatan langsung Sudewo.
"Dua kepala desa itu juga tidak tahu apakah itu benar perintah Pak Sudewo atau bukan. Itu hanya informasi dari Sumarjono dan Sukarjan, jadi informasinya jelas terputus," kata Indra, Rabu (5/8).
Ia juga menilai para calon perangkat desa tidak mengetahui untuk apa uang tersebut diserahkan maupun kepada siapa akhirnya uang itu diterima.
"Perangkat desa juga tidak tahu uang itu diserahkan untuk apa, kemudian jatuhnya ke mana dan sebagainya," ujarnya.
Selain itu, Indra menyoroti tidak terbuktinya unsur paksaan sebagaimana didalilkan dalam dakwaan. Menurutnya, dari pemeriksaan saksi justru terungkap bahwa para calon perangkat desa mengambil keputusan atas kemauan sendiri.
"Apa pilihannya kalau perangkat desa itu tidak memberikan uang? Ya tidak jadi perangkat desa juga tidak apa-apa. Jadi unsur keterpaksaan itu tidak ada. Yang memaksa siapa? Ya memaksakan diri sendiri," tegasnya.
Ia juga mengapresiasi keterangan Jebol Lukito yang menyatakan berani menolak tanpa merasa mendapat tekanan.
"Kami salut dengan keterangan Pak Jebol Lukito yang menyatakan tidak ada masalah kalau dirinya tidak ikut. Harusnya semua kepala desa berpandangan seperti itu karena pilihan tetap ada di masing-masing," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Indra mengungkapkan pihaknya meminta majelis hakim menghadirkan sejumlah saksi tambahan yang selama ini kerap disebut dalam persidangan, tetapi belum pernah dihadirkan jaksa penuntut umum.
"Ada saksi-saksi yang selalu disebut oleh banyak saksi, tetapi tidak dihadirkan oleh jaksa. Itu yang kami minta kepada majelis untuk dihadirkan karena persidangan tujuannya menggali fakta yang sebenar-benarnya, bukan hanya untuk kepentingan menghukum seseorang," ujarnya.
Beberapa nama yang diminta untuk dihadirkan antara lain Camat Jaken Tri Agung dan Ketua DPRD Pati Ali Badarudin.
Sementara itu, Sudewo menegaskan bahwa kesaksian para kepala desa justru memperjelas batas kewenangan seorang bupati dalam proses pengisian perangkat desa.
Menurutnya, izin atau rekomendasi yang diberikan bupati hanya berkaitan dengan penyelenggaraan pengisian perangkat desa, bukan menentukan siapa yang lulus.
"Kesaksian tadi sudah jelas bahwa kepala desa menyampaikan bupati tidak punya kewenangan menentukan lulus atau tidak. Bupati hanya memberikan izin penyelenggaraan berdasarkan usulan desa melalui camat dan Dinas Permades," kata Sudewo.
Ia menjelaskan bahwa apabila camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyatakan terdapat jabatan perangkat desa yang kosong dan layak diisi, bupati hanya menerbitkan izin pelaksanaan pengisian.
Sudewo juga menyoroti adanya perbedaan antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan keterangan saksi di persidangan mengenai proses pengumuman pengisian perangkat desa.
Menurutnya, saksi menerangkan bahwa pada tahun-tahun sebelumnya pengisian perangkat desa memang tidak diumumkan secara terbuka. Namun, saat dirinya menjabat, proses tersebut diwajibkan mengikuti tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pengisian harus diumumkan secara terbuka supaya semua warga tahu, siapa pun bisa mendaftar, lalu dilakukan verifikasi administrasi secara fair. Bukan hanya orang-orang yang disebut sudah membayar," ujarnya.
Terkait sering disebutnya nama Sumarjono dan Sukarjan sebagai orang dekatnya dalam persidangan, Sudewo menegaskan kedekatan itu hanya karena keduanya pernah menjadi pendukungnya saat Pilkada.
"Persepsi mereka dekat karena Sumarjono dan Sukarjan mendukung saya saat Pilkada. Tidak ada konteksnya dengan pengisian perangkat desa. Kepala desa juga mengatakan secara jelas bahwa saya tidak punya kewenangan menentukan lulus atau tidak karena kelulusan ditentukan oleh nilai ujian," katanya.
Ia menambahkan bahwa apabila peserta dengan nilai tertinggi tidak dilantik, justru akan memicu penolakan masyarakat.
"Kalau yang nilainya tertinggi tidak dilantik tentu akan terjadi kericuhan di desa. Jadi tidak mungkin bupati menentukan sendiri siapa yang lulus. Yang lulus tetap yang memperoleh nilai tertinggi," tegasnya.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait
