Pelunasan Tunggakan Rampung, SPPG Protomulyo Belum Bisa Beroperasi

Eddhie Prayitno
Korwil BGN Kabupaten Kendal M Faris Maulana. Eddie prayitno / iNews

KENDAL,iNewsPantura.id  – Meski persoalan tunggakan pembayaran kepada pemasok bahan baku telah diselesaikan, operasional SPPG Protomulyo dipastikan belum dapat langsung berjalan kembali.

Kuasa hukum SPPG Protomulyo, Kusmanto, menyampaikan bahwa seluruh kewajiban koperasi kepada supplier telah dilunasi sesuai hasil mediasi. Penyelesaian tersebut diperkuat dengan penandatanganan kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

“Semua sudah diselesaikan secara damai melalui pelunasan dan kesepakatan bersama,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).

Pelunasan dilakukan sehari sebelumnya di Desa Mororejo, Kecamatan Kaliwungu, disertai bukti pembayaran dan dokumen kesepakatan tertulis. Hasil penyelesaian ini selanjutnya akan dilaporkan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai syarat pengajuan pembukaan kembali layanan.

Namun, pelunasan tersebut bukan berarti operasional dapat langsung dibuka. Korwil BGN Kendal, M Faris Maulana, menegaskan bahwa masih ada sejumlah tahapan yang harus dilalui.

“Tidak serta-merta setelah tunggakan dilunasi, operasional bisa langsung berjalan. Masih ada proses yang harus dipenuhi,” tegasnya.

Editor : Eddie Prayitno

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network