Presenter sekaligus desainer papan atas Indonesia, Ivan Gunawan, dijadwalkan akan menyambangi Bareskrim Mabes Polri pada hari ini, Kamis (14/4/2022).
Kedatangannya ke Bareskrim diketahui untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan penipuan robot trading DNA Pro.
Kasus dugaan investasi bodong kian meresahkan. Kali ini, penyidik Bareskrim Mabes Polri tengah mendalami robot trading DNA Pro yang diduga kuat melakukan tindak penipuan terhadap para membernya.
Sejumlah selebriti dan publik figur ikut terseret karena diduga ikut mempromosikan dan menerima uang serta barang dari DNA Pro Akademi kasus tersebut menyeret nama beberapa pesohor Tanah Air. diantaranya adalah Ivan Gunawan, Lesti Kejora, Rizky Billar, hingga DJ Una
Sementara, polisi memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap pria yang akrab disapa Igun tersebut hari ini. Sedangkan, Lesti Kejora, Rizky Billar, dan DJ Una disebut akan dipanggil pekan depan.
"Ivan (menjalani pemeriksaan sebagai saksi) hari Kamis," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, belum lama ini.
Dalam kesempatan berbeda, kuasa hukum Igun, Sandy Arifin, memastikan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik hari ini. Sandy juga mengaku sang klien telah menerima panggilan resmi pemeriksaannya.
"Klien kami, mas Ivan Gunawan sudah menerima panggilan. Insya Allah akan hadir," ucap Sandy Arifin saat ditemui di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Barat.
Sandy Arifin menambahkan kliennya siap bersikap kooperatif saat pemeriksaan. Igun pun akan hadir di Mabes Polri setelah menjalani syuting.
"Kalau kak Igun besok, Insya Allah akan hadir setelah acara beliau syuting," tutur Sandy Arifin.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 122 orang terduga korban melaporkan robot trading DNA Pro ke Bareskrim Polri pada Senin, 28 Maret 2022. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor B/185/IV/RES.2.1/2022/Dittipideksus atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option DNA Pro.
Laporan tersebut ditujukan untuk 56 terlapor, yang terdiri dari pendiri hingga komisaris DNA Pro. Adapun kerugian para korban ditaksir mencapai Rp 97 miliar. Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus dugaan penipuan via robot trading DNA Pro, termasuk Stefanus Richard.
Editor : Hadi Widodo
Artikel Terkait