JAKARTA - Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama Kementerian Agama Republik Indonesia menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) reguler tahun 1443H/2022M sebesar sebesar Rp39.886.009. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada Rabu 13 April 2022.
"Rata-rata yang dibayar langsung oleh jamaah haji sebesar Rp39.886.009," ujar Yaqut dalam siaran YouTube DPR RI, Rabu (13/4/2022).
Editor : Hadi Widodo
Artikel Terkait