Yaqut menyampaikan besaran real rata-rata biaya haji 1443H/2022M per jamaah sebesar Rp81.747.844,04. Terdiri dari Bipih rata-rata yang dibayar langsung jamaah haji sebesar Rp39.886.009, penggunaan nilai manfaat sebesar Rp41.503.216,24 dan biaya protokol kesehatan sebesar Rp808.618,8.
Biaya haji pun ditetapkan dalam mata uang rupiah seperti biaya haji pada tahun 1441/2019 yang lalu. Meskipun sebagian besar biaya operasional haji juga ada yang dibayarkan dalam mata uang asing yaitu SAR.
Sementara itu, berdasarkan data dari Dirjen PHU Kemenag, Bipih 2022 yang dibayarkan jemaah sebesar Rp39.886.009 yang terdiri dari biaya penerbangan sebesar Rp29.500.000, Living cost Rp5.770.005, visa Rp1.154.001.
Editor : Hadi Widodo
Artikel Terkait