11 Tahun Perjuangan Sengketa Lahan KIK, Asharudin Minta Eksekusi Putusan MA Segera Dilaksanakan

Eddhie Prayitno
Petani tambak di Kendal menunjukan salinan putusan PN, PT hingga Mahkamah Agung soal sengketa lahan di KIK. eddie prayitno/iNews

KENDAL,iNewsPantura.id – Perjalanan panjang sengketa lahan tambak di kawasan Kawasan Industri Kendal (KIK) kembali menjadi sorotan. Setelah menempuh proses hukum selama 11 tahun dan menyatakan telah memenangkan perkara hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, pemilik lahan Asharudin kini meminta kepastian pelaksanaan eksekusi terhadap objek sengketa.

Asharudin menyebut perkara tersebut telah melalui seluruh tahapan hukum, mulai dari gugatan di Pengadilan Negeri Kendal, proses banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, kasasi hingga Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Menurutnya, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Namun, menjelang pelaksanaan eksekusi, Asharudin mengaku menghadapi persoalan baru setelah dirinya dilaporkan ke Polda Jawa Tengah terkait dugaan pemalsuan surat berupa akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan dokumen SPPT PBB.

Asharudin menilai laporan tersebut muncul setelah adanya proses menuju eksekusi lahan dan berpotensi menghambat pelaksanaan putusan pengadilan.

“Saya menduga laporan pidana ini merupakan upaya untuk menghambat proses eksekusi lahan tambak yang sudah saya menangkan. Putusan perdata sudah melalui proses panjang dan sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Asharudin kepada awak media, Kamis (18/6/2026).

Menurutnya, dokumen yang dipersoalkan dalam laporan pidana tersebut bukan dokumen baru, melainkan dokumen yang sebelumnya telah diperiksa dalam perkara sengketa lahan di pengadilan.

Ia menilai persoalan tersebut seharusnya tidak mengabaikan adanya putusan perdata yang telah diputus hingga tingkat tertinggi.

Atas kondisi itu, Asharudin mengadukan dugaan kriminalisasi serta dugaan maladministrasi dalam proses penyidikan ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah.

“Kami meminta ada kepastian hukum. Tujuan pelaporan ini jelas untuk menghambat eksekusi yang sudah tertunda sejak 2024. Saya berharap proses hukum berjalan secara adil dan putusan yang sudah inkrah dapat dilaksanakan,” katanya.

Asharudin menjelaskan, proses sengketa lahan tersebut bermula sejak 2015. Gugatan resmi diajukan ke Pengadilan Negeri Kendal pada 2017 dan berlanjut melalui berbagai tahapan hukum.

Rangkaian proses tersebut meliputi putusan Pengadilan Negeri Kendal, banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, kasasi di Mahkamah Agung pada 2019, PK pertama pada 2020, hingga PK kedua pada 2022.

Menurut Asharudin, pada 2024 sebenarnya telah dilakukan pengukuran terhadap lahan yang menjadi objek sengketa sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan eksekusi. Namun, proses tersebut kembali tertunda karena adanya upaya perlawanan.

“Saya tidak meminta perlakuan khusus. Saya hanya meminta hukum ditegakkan sesuai keputusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Asharudin juga mempertanyakan keberadaan objek sengketa yang menurutnya telah mendapatkan kepastian melalui putusan pengadilan, namun hingga kini belum terlaksana proses pengembaliannya.

Ia berharap seluruh pihak menghormati putusan hukum yang telah berkekuatan tetap serta memberikan kepastian terhadap penyelesaian sengketa lahan yang telah berlangsung lebih dari satu dekade tersebut.

Editor : Eddie Prayitno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network