PURWOREJO,iNewsPantura.id – Penyidikan dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan Perumda Aneka Usaha Kabupaten Purworejo mulai memasuki babak baru. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo menggeledah kantor perusahaan daerah tersebut.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen maupun barang yang diduga berkaitan dengan perkara pengelolaan keuangan Perumda Aneka Usaha pada tahun anggaran 2018-2019.
Upaya paksa tersebut dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Purworejo, Rizky Ika Pratiwi, S.H., M.H. Dari lokasi, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting dan barang lainnya yang diduga memiliki kaitan dengan perkara.
Dokumen-dokumen tersebut selanjutnya akan diteliti untuk mencocokkan berbagai kegiatan usaha, transaksi keuangan, hingga kerja sama dengan pihak ketiga selama periode yang tengah disidik.
Perkara tersebut sebelumnya telah melalui tahap penyelidikan. Kejari Purworejo kemudian meningkatkan penanganannya ke tahap penyidikan pada 3 September 2026.
Penyidik kini mendalami dugaan pengelolaan keuangan perusahaan yang tidak sebagaimana mestinya sehingga diduga menimbulkan kerugian bagi Perumda Aneka Usaha.
Sejumlah kegiatan usaha turut menjadi perhatian, di antaranya bidang Perdagangan Barang dan Jasa serta Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang diduga melibatkan pihak ketiga.
Penyidik juga mendalami dugaan pembentukan dana cadangan khusus atau appropriate reserve pada 2019. Dana tersebut diduga berkaitan dengan adanya selisih keuangan yang muncul dalam pengelolaan perusahaan.
Dari rangkaian penyidikan itu, penyidik berupaya mengurai bagaimana pengelolaan keuangan dilakukan, pihak-pihak yang terlibat, serta dampak keuangan yang ditimbulkan.
Dokumen dan barang yang diamankan dalam penggeledahan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Penyidik akan menganalisis dan mencocokkannya dengan bukti-bukti lain yang telah diperoleh.
Langkah tersebut dilakukan untuk membuat terang dugaan tindak pidana sekaligus mengungkap pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti.
Hingga kini, Kejari Purworejo belum mengumumkan tersangka dalam perkara tersebut. Besaran pasti kerugian yang ditimbulkan juga masih dalam proses pendalaman.
Penyidikan masih terus berjalan. Setiap pihak yang terkait dengan perkara tetap memiliki hak dan kedudukan sesuai hukum, termasuk asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Editor : Eddie Prayitno
