Praperadilan AH Ditolak, Ratusan Massa di PN Pekalongan Sorak Gembira

Suryo Sukarno
Ratusan massa menggelar aksi damai di PN Pekalongan, Selasa (1/9/2026), mendukung penegakan hukum dan mengawal kasus dugaan kekerasan seksual AH. Foto : iNewsPantura.id/ Suryo S

PEKALONGAN, iNewsPantura.id – Upaya AH, pengasuh Padepokan Padang Ati, untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka melalui praperadilan berakhir kandas.

Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan menolak permohonan praperadilan yang diajukan AH dalam perkara Nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Pkl.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Ardhianti Prihastuti, S.H., M.H., dalam sidang yang digelar Selasa (1/9/2026).

Di tengah jalannya persidangan, ratusan massa menggelar aksi damai di halaman PN Pekalongan. Massa membentangkan spanduk dan poster berisi dukungan kepada aparat penegak hukum serta meminta agar proses hukum terhadap AH terus berjalan.

Massa juga menggelar doa dan membaca sholawat sepanjang proses pembacaan putusan berlangsung.

Aksi tersebut berkaitan dengan perkara dugaan kekerasan seksual yang melibatkan AH, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Uji Status Tersangka dan Upaya Paksa
Melalui tim kuasa hukumnya, AH mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka.
Selain itu, pihak AH juga mempersoalkan sejumlah tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik, termasuk penangkapan dan penahanan.

Dalam persidangan, AH sebagai pemohon diwakili tim kuasa hukum yang terdiri dari Arif N.S., S.H., M.H., M. Sokheh Supriyono, S.H., M.H., dan Kurnia Nova, S.H.

Sementara pihak termohon diwakili langsung oleh Wakapolres Pekalongan Kota Kompol Dr. Akhwan Nadzirin, S.H., M.H.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penetapan AH sebagai tersangka telah sesuai dengan ketentuan hukum.

Hakim menilai penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan bagian dari rangkaian proses hukum untuk mencari dan menemukan bukti yang dapat membuat terang suatu tindak pidana sekaligus menemukan pihak yang diduga sebagai pelakunya.

Atas pertimbangan tersebut, hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan AH.

Kuasa Hukum AH Hormati Putusan Hakim
Kuasa hukum AH, Arif N.S., menyatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim.

“Kami menghormati putusan hakim terkait ditolaknya permohonan praperadilan ini,” jelas Arif NS. 

Sebelumnya, pihak AH mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka sekaligus tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik.

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, proses hukum terhadap AH selanjutnya akan berjalan sesuai tahapan perkara yang berlaku.

Polisi: Penetapan Tersangka hingga Penahanan Sesuai Hukum

Sementara itu, Wakapolres Pekalongan Kota Kompol Dr. Akhwan Nadzirin mengatakan pihaknya menerima dan menghormati putusan pengadilan.

Menurutnya, putusan hakim menunjukkan bahwa tindakan penyidik dalam perkara tersebut telah sesuai dengan fakta hukum dan ketentuan perundang-undangan.

“Pengadilan telah menetapkan sesuai fakta hukum. Penetapan tersangka, penangkapan maupun penahanan telah dilakukan sesuai hukum, " jelas Wakapolres Pekalongan Kota Kompol Dr. Akhwan Nadzirin. 

Ia juga menegaskan bahwa praperadilan memiliki ruang lingkup berbeda dengan pemeriksaan pokok perkara.

“Praperadilan tidak masuk pada materi pokok perkara.” jelasnya. 

Dengan demikian, putusan praperadilan tersebut tidak menjadi penentu mengenai terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana dalam perkara pokok.

Massa Sambut Putusan dengan Sorak Kegembiraan

Seusai pembacaan putusan, massa yang sejak awal menunggu di halaman PN Pekalongan langsung meluapkan kegembiraan.

Sorak dan tepuk tangan terdengar setelah hakim menyatakan permohonan praperadilan AH ditolak.

Massa menilai putusan tersebut menjadi langkah penting agar proses hukum terhadap AH dapat terus berjalan.

Mereka juga menyatakan akan tetap mengawal proses hukum dan persidangan pokok perkara yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual tersebut.

Meski demikian, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada AH tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan persidangan pokok perkara sesuai ketentuan perundang-undangan.

Editor : Suryo Sukarno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network