KENDAL,iNewsPantura.id – Pemerintah Kabupaten Kendal ingin mengubah cara pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Bukan hanya menjadi lokasi transaksi hasil tangkapan, TPI diharapkan mampu menjadi bagian penting dalam meningkatkan kesejahteraan nelayan dan menguatkan ekonomi sektor perikanan.
Langkah tersebut ditempuh melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan yang telah mendapatkan persetujuan bersama Pemkab Kendal dan DPRD Kendal.
Sekda Kendal Agus Dwi Lestari saat membacakan sambutan Bupati Kendal menegaskan, regulasi tersebut dibutuhkan untuk menghadirkan kepastian hukum dan akuntabilitas dalam pengelolaan TPI.
Aturan tersebut diharapkan mampu menciptakan tata kelola TPI yang lebih optimal sehingga manfaat ekonomi dari aktivitas pelelangan ikan dapat dirasakan lebih besar oleh nelayan dan pelaku usaha perikanan.
“Di balik setiap Raperda ada harapan masyarakat Kendal yang menanti kebijakan yang berpihak, berkeadilan, dan membawa manfaat nyata. Hal tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral kita kepada rakyat Kendal yang kita cintai.”
Pemkab Kendal menekankan bahwa pengelolaan TPI tidak boleh hanya berorientasi pada aktivitas ekonomi. Aspek lingkungan dan keberlanjutan sumber daya ikan juga menjadi bagian penting yang harus dijaga.
Artinya, peningkatan kesejahteraan nelayan harus berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian sumber daya perikanan. Pengelolaan yang tertib dan bertanggung jawab diharapkan mampu menciptakan ekosistem usaha perikanan yang berkelanjutan.
Kepastian hukum juga dinilai penting agar penyelenggaraan TPI memiliki landasan yang jelas. Dengan regulasi tersebut, pemerintah daerah ingin memastikan pengelolaan TPI berjalan secara optimal, akuntabel dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pesisir.
Raperda TPI sebelumnya telah melalui pembahasan tingkat I antara unsur eksekutif dan Pansus II DPRD Kendal. Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan pengajuan fasilitasi kepada Gubernur Jawa Tengah.
Hasil fasilitasi tertuang dalam Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor B/100.3/582/2026 tanggal 13 Agustus 2026 tentang Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal.
Pansus II DPRD Kendal bersama unsur eksekutif selanjutnya mencermati dan menyempurnakan materi Raperda berdasarkan hasil fasilitasi tersebut.
Selain Raperda TPI, Pemkab Kendal juga mendorong tiga regulasi lain yang dinilai strategis bagi masyarakat.
Pertama, Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2026-2046. Regulasi ini disiapkan untuk mengantisipasi pertumbuhan penduduk dan kebutuhan hunian layak serta terjangkau.
Kedua, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok. Aturan ini diarahkan untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok dan menjamin hak warga mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat.
Kawasan yang diatur meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan lokasi lain yang ditetapkan.
Ketiga, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada BUMD. Pemkab Kendal menilai penguatan modal diperlukan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan perusahaan daerah sekaligus mendorong kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tiga BUMD yang menjadi sasaran penyertaan modal yakni Perumda Air Minum Tirto Panguripan, PT Kendal Handal Usaha (Perseroda), dan PT Farmasi Kendal (Perseroda).
Pemkab Kendal berharap seluruh Raperda tersebut segera mendapatkan persetujuan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Pemerintah daerah menegaskan, setiap regulasi harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan tidak berhenti sebagai aturan administratif.
Khusus Raperda TPI, regulasi tersebut diharapkan menjadi pijakan baru untuk membenahi tata kelola pelelangan ikan, memperkuat sektor perikanan, meningkatkan kesejahteraan nelayan, sekaligus memastikan sumber daya ikan tetap terjaga untuk generasi mendatang.
Editor : Eddie Prayitno
Artikel Terkait
