SEMARANG, iNewsPantura.id – Persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo mengungkap sejumlah fakta terkait dampak proyek jalur ganda Solo-Semarang (JGSS) terhadap masyarakat.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (31/8/2026), tiga saksi meringankan yang dihadirkan tim kuasa hukum Sudewo membeberkan persoalan penutupan akses jalan, kerusakan infrastruktur hingga pemberian dana CSR kepada pondok pesantren.
Salah satu saksi, Haryadi, Ketua RW di wilayah Kadipiro yang terdampak proyek JGSS 1, mengatakan persoalan jalan muncul sejak proyek mulai berjalan sekitar April 2021.
Saat itu, warga dikumpulkan di kelurahan oleh pihak pelaksana proyek. Penutupan sejumlah akses jalan membuat arus kendaraan dialihkan melewati permukiman warga, termasuk kawasan di sekitar rumah Sudewo.
Kondisi tersebut berlangsung hampir satu tahun. Selama proyek berlangsung, sejumlah jalan mengalami kerusakan akibat dilalui kendaraan proyek, termasuk pikap dan truk.
"Kerusakan jalan muncul karena dilakukan kendaraan-kendaraan besar termasuk pikap dan truk. Kerusakan ditanggung pemenang proyek. Mereka pasti akan dituntut warga membenarkan jalan," kata Haryadi saat menjawab pertanyaan kuasa hukum Sudewo, Yupen Hadi.
Haryadi mengaku tidak meminta kompensasi secara langsung kepada pihak proyek. Namun, ia meminta agar warga sekitar diberdayakan untuk bekerja dalam proyek tersebut.
"Saya tidak minta kompensasi, tapi warga saya minta warga diberdayakan di PT Wika. Akhirnya ada tujuh orang yang bekerja," ujarnya.
Selain kerusakan jalan, warga juga menghadapi persoalan banjir akibat terganggunya sistem drainase. Warga kemudian mengajukan proposal kepada pihak PT Wijaya Karya (Wika) untuk menangani persoalan tersebut.
Proposal itu ditindaklanjuti dengan pengukuran dan penghitungan elevasi jalan oleh pihak Wika.
Haryadi mengaku pernah menyampaikan persoalan tersebut kepada Sudewo yang saat itu masih menjadi anggota DPR RI.
"Saya ketemu dengan Pak Sudewo yang saat itu anggota DPR RI, saya bilang, 'Pak, jalannya seperti sedemikian parahnya. Saya sudah matur tapi tidak ada perubahan,' saya sampaikan ke beliau," kata Haryadi.
Menurut Haryadi, setelah proposal warga diajukan, pihak terkait kemudian datang untuk memfoto dan mengukur jalan. Perbaikan dilakukan sekitar Mei dengan melibatkan sekitar 40 tenaga kerja.
Jalan yang diperbaiki memiliki panjang sekitar 300 meter dan lebar 3,5 meter.
Haryadi mengatakan dirinya ikut memantau pengerjaan tersebut. Warga juga turut mendukung proses perbaikan. Namun, sempat terjadi ketegangan karena pengerjaan jalan dinilai tidak sampai ke bagian ujung.
Ia juga mengungkap adanya laporan pertanggungjawaban dari pihak PT Wika terkait pekerjaan tersebut. Dokumen itu ditandatangani dirinya bersama lurah dan dibubuhi stempel.
Haryadi menegaskan pembangunan jalan tersebut tidak dipandang warga sebagai pemberian kepada Sudewo, melainkan sebagai bentuk penanganan dampak proyek.
"Yang jadi orientasi di sini, warga stres. Setiap kali ketemu mereka bertanya, 'Pak RW apa ini jalan korupsi?' Saya jawab bukan. Ini kan dampak dari JGSS 1, akses lalu lintas dilewatkan di kampung kita," tuturnya.
Keterangan Haryadi kemudian dibenarkan saksi lainnya, Agus Wijanto.
Namun, jaksa KPK Achmad Husin Madya mempertanyakan pihak yang mengerjakan proyek tersebut. Sebab, berdasarkan keterangan saksi, perbaikan dilakukan PT Wika, sedangkan dalam dakwaan Sudewo disebut menerima sesuatu dari proyek JGSS 1 yang dikerjakan PT Indira Putra Persada milik Ferry Septha Indrianto alias Ferry Gareng.
Atas pertanyaan tersebut, Haryadi mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut.
Sementara itu, saksi lainnya, Imam Sajaro, pemilik Pondok Pesantren Ibnu Hadi, memberikan keterangan mengenai dana CSR sebesar Rp125 juta.
Dana tersebut sebelumnya dikaitkan dengan dugaan penerimaan Sudewo dari pengusaha Ferry Gareng melalui Nur Widayat, Komisaris PT Mataram Inti Kontruksi.
Imam mengatakan dana tersebut diterima setelah pihak pesantren mengajukan proposal kepada PT Mataram Inti Kontruksi untuk mendapatkan pendanaan pengembangan usaha peternakan.
"Kami menerima CSR Rp125 juta dari Nur Widayat. Kami memberikan proposal untuk dicarikan dana pesantren untuk peternakan," kata Imam.
Dana tersebut digunakan untuk pengembangan peternakan pesantren, antara lain pembelian bibit, pembangunan kandang dan penyediaan pakan.
Imam menegaskan dana Rp125 juta tersebut bukan bagian dari proyek yang sedang diperkarakan. Ia juga mengaku tidak mengenal Ferry Gareng.
Dalam persidangan, Sudewo turut memberikan tanggapan mengenai proposal warga. Ia mengatakan proposal tersebut pernah disampaikan kepada Putu Sumarjaya, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah.
"Saya sampaikan ke Putu proposal itu, sempat ada revisi dan kemudian diserahkan ke Pak Putu sebagai kepala balai. Tidak ada kaitan," kata Sudewo.
Tim kuasa hukum Sudewo juga menilai adanya proposal warga dan petisi terkait dampak proyek menjadi bukti bahwa pembangunan jalan tersebut berangkat dari kebutuhan masyarakat terdampak.
Kuasa hukum Sudewo, Aviv Dihan, juga mempertanyakan narasi mengenai dana CSR Rp125 juta yang dikaitkan dengan perkara.
Menurutnya, proposal pengajuan dana dibuat oleh pihak pesantren dan ditujukan kepada PT Mataram, bukan kepada Nur Widayat secara pribadi.
"Betul bahwa sosoknya adalah Nur Widayat, tetapi Nur Widayat selaku direktur. Jadi, proposalnya memang jelas ditujukan kepada PT Mataram," ujar Aviv.
Ia menilai keberadaan proposal tersebut memperkuat bantahan terhadap dugaan aliran dana Rp125 juta kepada Sudewo.
"Penelusurannya semua sudah jelas. Aliran tersebut berhenti di Gusyaroh, di Pondok Pesantren Ibnu Hadi," katanya.
Terkait pembangunan jalan, Aviv menyebut perbaikan merupakan kewajiban pihak pelaksana proyek ketika pembangunan berdampak terhadap infrastruktur masyarakat.
"Untuk pembangunan jalan itu memang menjadi kewajiban pemenang lelang ketika ada daerah yang terdampak oleh proyek. Mereka memiliki kewajiban untuk memperbaikinya," ujarnya.
Sudewo juga membantah pembangunan jalan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan dalam perkara yang menjeratnya.
"Saya membantah kalau pembangunan jalan itu ada kaitannya dengan kreativitas maupun hal lainnya. Pembangunan jalan itu murni CSR dan merupakan aspirasi warga. Kenapa warga menyampaikan aspirasi? Karena jalannya rusak akibat pembangunan," kata Sudewo.
Editor : Eddie Prayitno
Artikel Terkait
