KENDAL,iNewsPantura.id – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Kendal 2026 mengalami peningkatan cukup signifikan. Belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp2,705 triliun, atau bertambah sekitar Rp111,01 miliar dibandingkan anggaran sebelum perubahan sebesar Rp2,594 triliun.
Kenaikan anggaran tersebut menjadi bagian dari kesepakatan Pemkab Kendal bersama DPRD dalam perubahan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD Perubahan 2026. Kesepakatan dicapai setelah melalui pembahasan intensif dan perdebatan di Badan Anggaran DPRD Kendal.
Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari mengatakan, kesepakatan KUPA-PPAS menjadi bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan roda pemerintahan sekaligus memastikan penganggaran tetap berpihak kepada masyarakat.
“Proses pembahasan dengan berbagai pandangan, masukan, saran serta koreksi yang konstruktif menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik, transparan, akuntabel, efektif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” kata Bupati seusai rapat paripurna, Senin (14/9/2026).
Dalam kesepakatan tersebut, pendapatan daerah Kendal yang semula diproyeksikan Rp2,544 triliun meningkat menjadi Rp2,574 triliun. Artinya, terjadi tambahan pendapatan sekitar Rp29,72 miliar.
Sementara belanja daerah meningkat jauh lebih besar, dari Rp2,594 triliun menjadi Rp2,705 triliun. Kondisi tersebut membuat defisit APBD Kendal ikut melebar.
Defisit yang sebelumnya diproyeksikan sekitar Rp50 miliar, dalam APBD Perubahan 2026 meningkat menjadi Rp131,29 miliar.
Untuk menutup defisit tersebut, penerimaan pembiayaan daerah juga dinaikkan dari Rp50 miliar menjadi Rp131,29 miliar. Sumber pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025.
Adapun pengeluaran pembiayaan daerah tetap nihil atau Rp0. Dengan demikian, sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan diproyeksikan tetap Rp0.
Bupati mengatakan, pihaknya belum dapat merinci program-program prioritas yang akan dibiayai melalui tambahan anggaran tersebut. Sebab, setelah nota kesepakatan KUPA-PPAS APBD Perubahan 2026 disepakati, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih harus menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
“Setelah mendapat persetujuan bersama, tahapan berikutnya adalah evaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah,” ujarnya.
Menurutnya, percepatan pembahasan APBD Perubahan penting dilakukan mengingat waktu pelaksanaan anggaran 2026 tersisa cukup terbatas. Terlebih, sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan pekerjaan fisik membutuhkan proses lelang sebelum dapat direalisasikan.
“Anggaran perubahan ini waktunya sangat terbatas, mepet. Apalagi yang terkait fisik membutuhkan waktu pelaksanaan lelang. Sekarang metode yang digunakan juga sudah menggunakan e-kompetisi,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq mengatakan, pembahasan KUPA-PPAS APBD Perubahan 2026 dilakukan secara intensif antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Menurutnya, proses pembahasan tidak berlangsung mulus karena sempat terjadi perdebatan alot terkait sejumlah pos anggaran. Namun, perdebatan tersebut dinilai penting untuk memastikan tambahan belanja daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Fokus yang didorong DPRD antara lain pemberdayaan ekonomi masyarakat, peningkatan infrastruktur serta optimalisasi pelayanan dasar,” ujar Mahfud.
Setelah melalui berbagai pertimbangan dari pimpinan dan anggota Badan Anggaran bersama TAPD, rancangan KUPA-PPAS APBD Perubahan 2026 akhirnya disepakati.
Mahfud berharap kesepakatan tersebut menjadi pijakan bagi Pemkab Kendal untuk segera menyusun Raperda tentang APBD Perubahan 2026. Raperda selanjutnya akan dibahas bersama DPRD sebelum ditetapkan menjadi APBD Perubahan 2026.
APBD Perubahan Kendal Membengkak, Belanja Daerah Capai Rp2,705 Triliun
Bupati kendal menandatangani APBD perubahan 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kendal. dokumen
KENDAL,iNewsPantura.id – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Kendal 2026 mengalami peningkatan cukup signifikan. Belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp2,705 triliun, atau bertambah sekitar Rp111,01 miliar dibandingkan anggaran sebelum perubahan sebesar Rp2,594 triliun.
Kenaikan anggaran tersebut menjadi bagian dari kesepakatan Pemkab Kendal bersama DPRD dalam perubahan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD Perubahan 2026. Kesepakatan dicapai setelah melalui pembahasan intensif dan perdebatan di Badan Anggaran DPRD Kendal.
Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari mengatakan, kesepakatan KUPA-PPAS menjadi bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan roda pemerintahan sekaligus memastikan penganggaran tetap berpihak kepada masyarakat.
“Proses pembahasan dengan berbagai pandangan, masukan, saran serta koreksi yang konstruktif menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik, transparan, akuntabel, efektif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” kata Bupati seusai rapat paripurna, Senin (14/9/2026).
Dalam kesepakatan tersebut, pendapatan daerah Kendal yang semula diproyeksikan Rp2,544 triliun meningkat menjadi Rp2,574 triliun. Artinya, terjadi tambahan pendapatan sekitar Rp29,72 miliar.
Sementara belanja daerah meningkat jauh lebih besar, dari Rp2,594 triliun menjadi Rp2,705 triliun. Kondisi tersebut membuat defisit APBD Kendal ikut melebar.
Defisit yang sebelumnya diproyeksikan sekitar Rp50 miliar, dalam APBD Perubahan 2026 meningkat menjadi Rp131,29 miliar.
Untuk menutup defisit tersebut, penerimaan pembiayaan daerah juga dinaikkan dari Rp50 miliar menjadi Rp131,29 miliar. Sumber pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025.
Adapun pengeluaran pembiayaan daerah tetap nihil atau Rp0. Dengan demikian, sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan diproyeksikan tetap Rp0.
Bupati mengatakan, pihaknya belum dapat merinci program-program prioritas yang akan dibiayai melalui tambahan anggaran tersebut. Sebab, setelah nota kesepakatan KUPA-PPAS APBD Perubahan 2026 disepakati, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih harus menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
“Setelah mendapat persetujuan bersama, tahapan berikutnya adalah evaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah,” ujarnya.
Menurutnya, percepatan pembahasan APBD Perubahan penting dilakukan mengingat waktu pelaksanaan anggaran 2026 tersisa cukup terbatas. Terlebih, sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan pekerjaan fisik membutuhkan proses lelang sebelum dapat direalisasikan.
“Anggaran perubahan ini waktunya sangat terbatas, mepet. Apalagi yang terkait fisik membutuhkan waktu pelaksanaan lelang. Sekarang metode yang digunakan juga sudah menggunakan e-kompetisi,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq mengatakan, pembahasan KUPA-PPAS APBD Perubahan 2026 dilakukan secara intensif antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Menurutnya, proses pembahasan tidak berlangsung mulus karena sempat terjadi perdebatan alot terkait sejumlah pos anggaran. Namun, perdebatan tersebut dinilai penting untuk memastikan tambahan belanja daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Fokus yang didorong DPRD antara lain pemberdayaan ekonomi masyarakat, peningkatan infrastruktur serta optimalisasi pelayanan dasar,” ujar Mahfud.
Setelah melalui berbagai pertimbangan dari pimpinan dan anggota Badan Anggaran bersama TAPD, rancangan KUPA-PPAS APBD Perubahan 2026 akhirnya disepakati.
Mahfud berharap kesepakatan tersebut menjadi pijakan bagi Pemkab Kendal untuk segera menyusun Raperda tentang APBD Perubahan 2026. Raperda selanjutnya akan dibahas bersama DPRD sebelum ditetapkan menjadi APBD Perubahan 2026.
Editor : Eddie Prayitno
Artikel Terkait
