KUDUS,iNewsPantura.id – Pemerintah Kabupaten Kudus menyalurkan Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol) 2026 kepada 10 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Kudus. Total anggaran yang disalurkan mencapai Rp2,568 miliar.
Penyerahan Banpol dilakukan Bupati Kudus Sam’ani Intakoris di Pendapa Belakang Kabupaten Kudus, Senin (14/9/2026), sekaligus dirangkai dengan pembinaan administrasi dan pengelolaan Banpol.
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, staf administrasi, pengelola media masing-masing partai politik serta perwakilan media massa.
Bupati Sam’ani mengatakan, bantuan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dukungan anggaran, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pendidikan politik dan kualitas demokrasi di daerah.
“Terima kasih kepada partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Kudus. Kita harus terus bersinergi dan kompak memberikan kontribusi untuk kesejahteraan masyarakat. Termasuk dengan KPU dan Bawaslu, kita bersama-sama mendukung proses demokrasi di Kabupaten Kudus,” ujarnya.
Menurutnya, sinergi tersebut harus dibarengi dengan pengelolaan keuangan yang tertib, transparan dan akuntabel. Sebab, Banpol bersumber dari anggaran pemerintah daerah sehingga penggunaannya harus sesuai ketentuan.
“Kalau pengelolaannya transparan, ini menandakan administrasi dan pengelolaan keuangan partai sudah baik. Komunikasi dengan BPPKAD dan Inspektorat juga harus terus dijaga agar administrasinya semakin tertib dan sesuai ketentuan,” katanya.
Sam’ani menyebut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan Banpol 2025 tidak menemukan permasalahan atau temuan. Capaian tersebut, menurutnya, harus dipertahankan sekaligus menjadi standar pengelolaan Banpol pada 2026.
“Untuk tahun 2026, saya berharap pengelolaan dan pertanggungjawabannya bisa lebih tertib lagi. Transparansi dan akuntabilitas harus terus dijaga,” tegasnya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kudus Andrias Wahyu Adi Setiawan menjelaskan, Banpol merupakan amanat peraturan perundang-undangan bagi partai politik yang memperoleh kursi di DPRD. Besarannya dihitung secara proporsional berdasarkan perolehan suara sah.
“Bantuan keuangan partai politik ini diberikan kepada 10 partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Kudus. Total bantuan yang disalurkan pada tahun 2026 sebesar Rp2,568 miliar,” jelasnya.
Banpol diprioritaskan untuk pendidikan politik dan kebutuhan kesekretariatan. Karena itu, pembinaan administrasi diperlukan agar pengurus partai memahami tata cara pengelolaan hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.
“Harapannya, melalui kegiatan pembinaan ini pengelolaan Banpol semakin transparan dan akuntabel, administrasinya tertib, serta laporan pertanggungjawabannya dapat disusun dengan baik dan sesuai ketentuan,” katanya.
Editor : Eddie Prayitno
Artikel Terkait
