SEMARANG,iNewsPantura.id – Seorang warga Kabupaten Pati, Rafi Tri Laksono, melaporkan sejumlah pegawai perusahaan pembiayaan SMS Finance ke SPKT Polda Jawa Tengah, Minggu (11/10/2026).
Laporan tersebut dilayangkan setelah mobil Alya miliknya ditarik oleh sejumlah orang yang diduga tidak menjalankan prosedur penarikan kendaraan sesuai ketentuan.
Didampingi pengacaranya, Dewang Purnama, Rafi mengadukan dugaan tindak pidana terkait penarikan kendaraan yang hingga kini belum kembali ke tangannya. Pihak pelapor juga menyoroti dugaan permintaan uang sebesar Rp29 juta yang disebut berkaitan dengan pengembalian mobil tersebut.
Dewang mengatakan, pihaknya melaporkan sejumlah orang yang diduga terkait dengan SMS Finance Kudus dan Semarang. Selain itu, terdapat seseorang bernama Ragil yang mengaku sebagai pihak SMS Finance Kudus serta seorang perantara bernama Han yang disebut meminta uang kepada korban.
Menurut Dewang, peristiwa bermula ketika mobil milik Rafi dipinjam oleh pamannya, Anam, yang tinggal di wilayah Demak. Saat kendaraan digunakan, sejumlah orang yang mengaku berasal dari SMS Finance Kudus dan Semarang mendatangi lokasi dan membawa mobil tersebut.
Penarikan itu, lanjut Dewang, diduga berkaitan dengan tunggakan sekitar dua kali angsuran. Setelah mobil dibawa, Rafi diminta menyelesaikan tunggakan ke kantor SMS Finance terdekat di Semarang.
Namun, saat mendatangi kantor tersebut dengan membawa uang untuk pembayaran angsuran, menurut Dewang, tidak ada pegawai yang menerima pembayaran.
“Modus ini saya rasa seperti modus baru. Diambil tanpa ada SP 1, tanpa SP 2, dan unit tersebut posisinya sedang berada di tangan pamannya, Pak Anam, yang saat itu menggunakan kendaraan setelah pulang haji dari Rembang. Alasannya, untuk membawa dua angsuran diselesaikan di perusahaan. Angsuran dibawa, ternyata unitnya malah dibawa pergi sampai sekarang,” kata Dewang.
Dugaan kejanggalan lainnya muncul ketika korban disebut diminta menyiapkan uang Rp29 juta untuk mengurus pengembalian kendaraan. Pertemuan direncanakan berlangsung di Jalan Pahlawan, Semarang.
Namun, ketika korban datang ke lokasi, perantara bernama Han disebut meminta agar uang ditransfer, sementara mobil yang hendak dikembalikan tidak berada di tempat.
“Untungnya korban belum jadi mentransfer uang karena tahu unitnya tidak ada,” ujar Dewang.
Dewang juga mempersoalkan dokumen berita acara serah terima kendaraan atau BASTK yang digunakan dalam proses penarikan mobil tersebut. Menurutnya, dokumen itu tidak ditandatangani langsung oleh Rafi selaku pemilik kendaraan.
Ia menyebut BASTK yang ada justru ditandatangani oleh Anam, paman korban, yang saat itu meminjam mobil. Karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar penarikan dan keabsahan proses serah terima kendaraan tersebut.
“BASTK itu rata-rata dipakai teman-teman ini sebagai perlindungan hukum, yang mana posisi BASTK ini harus diserahkan secara sukarela. Dalam BASTK klien kami, pada saat ditarik, berita acara serah terima sama sekali tidak pernah ditandatangani oleh klien kami. Melainkan yang menandatangani BASTK adalah pihak lain, yaitu omnya yang saat itu meminjam kendaraan tersebut,” jelas Dewang.
Ia juga meminta pihak perusahaan pembiayaan memberikan klarifikasi mengenai petugas atau kolektor yang menangani penarikan kendaraan tersebut, termasuk dokumen dan prosedur yang menjadi dasar tindakan itu.
Pelaporan ke Polda Jateng dilakukan agar dugaan penyimpangan dalam proses penarikan kendaraan serta permintaan uang tersebut dapat ditelusuri lebih lanjut.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai laporan tersebut masih bersumber dari pihak pelapor dan kuasa hukumnya. Konfirmasi dari pihak SMS Finance maupun penjelasan dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan belum tercantum dalam materi yang diterima. Dengan demikian, dugaan pelanggaran dalam penarikan kendaraan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Editor : Eddie Prayitno
Artikel Terkait
