Buruh Kendal Desak Upah Sektoral 2027, DPRD Siap Terbitkan Rekomendasi

Eddhie Prayitno
Buruh kendal menyerahkan aspirasi ke DPRD Kendal. eddie prayitno/iNews

KENDAL,iNewsPantura.id – Tuntutan pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) di Kendal pada 2027 mendapat dukungan dari DPRD setempat.

Kalangan buruh kini mendesak agar dukungan tersebut segera ditindaklanjuti menjadi rekomendasi resmi untuk memperkuat pembahasan kebijakan pengupahan tahun depan.

Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq menyatakan sepakat dengan usulan penerapan UMSK. Pihaknya berencana menyusun rekomendasi agar tuntutan buruh menjadi salah satu bahan pertimbangan Dewan Pengupahan dalam menentukan kebijakan upah 2027.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud seusai menerima audiensi Dewan Buruh Kabupaten Kendal, Rabu 21 oktober 2026. Dalam pertemuan tersebut, buruh menyampaikan dua tuntutan utama, yakni kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang lebih signifikan dan pemberlakuan UMSK untuk pekerja di sektor industri tertentu.

“Kami yang ada di DPR sepakat dengan usulan UMSK itu. Kami akan segera membuat rekomendasi agar itu menjadi salah satu pertimbangan di Dewan Pengupahan,” ujar Mahfud.

Dukungan DPRD tersebut menjadi angin segar bagi perjuangan buruh yang menginginkan kebijakan pengupahan lebih memperhatikan kebutuhan hidup pekerja dan karakteristik sektor industri di Kendal.

Ketua Dewan Buruh Pekerja Kabupaten Kendal, Sudarmaji, mengatakan penerapan UMSK sudah saatnya dilakukan. Menurut dia, perkembangan ekonomi daerah harus diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan pekerja.

“Harapan kami, UMSK pada 2027 diberlakukan. Sudah saatnya Kabupaten Kendal menerapkan UMSK,” tegasnya.

Sudarmaji menyoroti kebutuhan hidup layak (KHL) di Kendal yang berdasarkan perhitungan yang disampaikannya disebut mendekati Rp4,1 juta. Sementara itu, UMK Kendal saat ini berada di kisaran Rp2,9 juta.

Menurut dia, perbedaan angka tersebut perlu menjadi perhatian dalam pembahasan upah minimum tahun depan. Buruh berharap penetapan upah tidak hanya berfokus pada kenaikan UMK, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan pekerja di masing-masing sektor usaha.

Sejumlah sektor yang dinilai perlu mendapat perhatian antara lain industri garmen, kimia, dan perkayuan. Karakteristik pekerjaan serta tingkat risiko di setiap bidang usaha, menurut Sudarmaji, perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan standar upah sektoral sesuai ketentuan yang berlaku.

Dewan Buruh Kendal juga meminta DPRD membantu menyampaikan aspirasi mereka kepada Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari agar tuntutan tersebut mendapat perhatian pemerintah daerah.

Sudarmaji mengingatkan, buruh menginginkan hasil konkret dalam pembahasan kebijakan pengupahan 2027. Apabila kenaikan upah dinilai tidak memadai dan tuntutan pemberlakuan UMSK tidak diakomodasi, pihaknya menyatakan siap menggelar aksi demonstrasi dengan melibatkan sekitar 10 ribu pekerja.

“Kami akan turun sebesar-besarnya. Sekitar 10 ribu kawan-kawan buruh akan turun ke Kendal,” katanya.

Ancaman tersebut menandai potensi menguatnya dinamika hubungan industrial di Kendal menjelang penetapan upah minimum 2027. Meski DPRD telah menyatakan dukungan, buruh masih menunggu tindak lanjut berupa rekomendasi dan pembahasan bersama pihak terkait.

Penentuan UMK dan UMSK nantinya tetap harus melalui mekanisme pengupahan sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi buruh, keputusan tersebut menjadi penting untuk memastikan perkembangan industri di Kendal turut diikuti peningkatan kesejahteraan pekerja.

Editor : Eddie Prayitno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network