Dua Napiter di Lapas Purwokerto Ikrar Setia kepada NKRI, Tinggalkan Paham Kekerasan

Saladin Ayyubi
Dua Napiter Lapas Purwokerto Ikrar Setia kepada NKRI. dokumen

PURWOKERTO,iNewsPantura.id – Dua narapidana kasus tindak pidana terorisme (napiter) yang menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Purwokerto menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Rabu (28/10/2026).

 Ikrar tersebut menjadi bagian dari proses pembinaan untuk menumbuhkan kembali komitmen kebangsaan dan mempersiapkan keduanya kembali ke tengah masyarakat.

Kedua narapidana tersebut adalah Nuryanto bin Nawardi (Alm), asal Boyolali, dan Murtono bin Danuri (Alm), asal Sukoharjo. Keduanya menandatangani ikrar setia kepada NKRI sebagai bentuk komitmen untuk menjunjung Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta menjaga keutuhan bangsa dan negara.

Kepala Lapas Kelas IIA Purwokerto, Winarso, menegaskan, ikrar tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial atau penandatanganan dokumen. Lebih dari itu, pernyataan tersebut diharapkan menjadi awal perubahan sikap dan perilaku kedua warga binaan dalam menjalani kehidupan.

“Ikrar setia kepada NKRI bukanlah akhir dari sebuah proses, tetapi merupakan awal dari perjalanan untuk menjadi pribadi yang lebih baik, lebih bertanggung jawab, dan memiliki semangat kebangsaan yang kuat,” kata Winarso.

Menurutnya, keputusan untuk menyatakan kesetiaan kepada NKRI merupakan langkah yang patut diapresiasi. Namun, komitmen tersebut harus dibuktikan melalui tindakan nyata, termasuk meninggalkan paham kekerasan, menghargai perbedaan, dan membangun hubungan yang damai dengan lingkungan sekitar.

Ia mengingatkan, perubahan tidak cukup berhenti pada ucapan ikrar. Kedua warga binaan diharapkan mengikuti seluruh program pembinaan secara sungguh-sungguh agar dapat memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah menjalani masa pidana.

Berdasarkan data Lapas Purwokerto, Nuryanto dan Murtono masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dalam perkara tindak pidana terorisme berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003. Keduanya menjalani masa pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Secara administratif, keduanya telah melewati separuh masa hukuman dan mendekati dua pertiga masa pidana. Tanggal bebas murni masing-masing dijadwalkan pada awal 2028.

Selama menjalani pembinaan, keduanya mengikuti program penguatan kepribadian dan wawasan kebangsaan. Pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemasyarakatan untuk membangun kesadaran berbangsa dan bernegara, sekaligus mendorong perubahan pola pikir serta perilaku warga binaan.

Winarso menjelaskan, pembinaan terhadap narapidana kasus terorisme membutuhkan proses berkelanjutan. Penguatan nilai-nilai kebangsaan, toleransi, dan penghormatan terhadap keberagaman menjadi bagian penting agar warga binaan dapat memahami pentingnya hidup berdampingan secara damai.

Ia juga menekankan bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri. Masa lalu tidak harus menjadi penghalang untuk membangun masa depan yang lebih baik, selama perubahan tersebut disertai kesungguhan dan komitmen nyata.

Pelaksanaan pembinaan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang mengamanatkan peningkatan kualitas kepribadian dan kemandirian warga binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, tidak mengulangi tindak pidana, serta dapat diterima kembali oleh masyarakat.

Winarso berharap ikrar setia kepada NKRI menjadi momentum bagi kedua warga binaan untuk memperkuat komitmen kebangsaan dalam kehidupan sehari-hari.

“Jadikan momentum ini sebagai titik awal untuk meninggalkan segala bentuk kekerasan, menghargai perbedaan, menjaga persaudaraan, serta menumbuhkan rasa cinta terhadap bangsa dan negara,” pesannya.

Melalui pembinaan yang berkelanjutan, Lapas Purwokerto berharap warga binaan dapat menyelesaikan masa pidana dengan perubahan sikap yang positif, sehingga nantinya mampu kembali ke keluarga dan masyarakat serta menjalani kehidupan yang damai, produktif, dan bertanggung jawab.

Editor : Eddie Prayitno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network