JEPARA, iNewsPantura.id - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Jepara berkomitmen dalam mendukung perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan melalui pemberitaan dari sudut perspektif korban.
Komitmen tersebut disepakati melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Jepara dengan disaksikan langsung Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Arifatul Choiri Fauzi, di Pendopo RA Kartini Jepara, Rabu (28/10/2026).
Nota Kesepakatan ditandatangani Kepala DP3AP2KB Jepara Mudrikatun dan Ketua PWI Kabupaten Jepara Septina Nafiyanti.
Melalui kesepakatan itu, PWI berkomitmen menjaga privasi dan identitas perempuan serta anak korban kekerasan agar tidak terungkap melalui pemberitaan, penyiaran maupun publikasi.
Perlindungan tidak hanya mencakup nama dan wajah, tetapi juga informasi lain yang dapat membuat korban dikenali. Informasi tersebut antara lain alamat rumah, nama sekolah, tempat kerja, akun media sosial, identitas anggota keluarga hingga lokasi kejadian yang terlalu spesifik.
Pengungkapan informasi semacam itu berisiko memicu stigma, perundungan, diskriminasi, tekanan psikologis hingga kekerasan berulang terhadap korban.
''Selama ini seluruh anggota PWI sebenarnya sudah melakukan perlindungan terhadap korban dengan tidak menyebutkan identitas koran, termasuk pada hal-hal yang mengarah pada identitas lainnya. Ini karena kami menaati kode etik dalam jurnalistik. MoU ini sebagai penekanan dan komitmen untuk terus mentaati kode etik tersebut,'' tegas Septina.
Dalam MoU tersebut, PWI juga berkomitmen menghindari pemberitaan sensasional yang mengeksploitasi penderitaan korban. Wartawan didorong tidak menggunakan narasi yang menyalahkan korban atau mengaitkan kekerasan dengan pakaian, penampilan, pergaulan maupun kehidupan pribadi korban. Perlindungan juga diterapkan dalam proses peliputan.
Wartawan perlu mempertimbangkan kondisi psikologis dan keselamatan korban sebelum diberitakan. Khusus pemberitaan yang melibatkan anak, PWI berkomitmen mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Identitas anak korban kekerasan maupun anak yang berhadapan dengan hukum harus dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk dengan menyamarkan informasi yang memungkinkan anak dikenali.
DP3AP2KB Jepara berkomitmen mendukung upaya tersebut melalui edukasi perlindungan perempuan dan anak, penyediaan informasi layanan pendampingan sesuai kewenangan, serta koordinasi dengan perangkat daerah dan lembaga terkait. Kedua pihak juga sepakat membangun mekanisme koordinasi apabila ditemukan pemberitaan yang diduga mengungkap identitas atau data pribadi korban.
Langkah perlindungan dapat berupa penyamaran identitas, penyesuaian bagian tertentu, koreksi pemberitaan maupun tindakan lain sesuai kewenangan masing-masing. ''Di sini, PWI dan DP3AP2KB Jepara berupaya mendorong praktik jurnalistik yang tetap memenuhi kebutuhan informasi publik tanpa mengabaikan hak privasi, keselamatan dan martabat perempuan serta anak korban kekerasan,'' imbuh Mudrikatun.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi dalam kesempatan itu berpesan agar perlindungan perempuan dan anak mampu terjaga hingga tingkat desa. Ia juga mendorong penguatan ketahanan pangan keluarga melalui pemanfaatan lahan rumah tangga.
“Perlindungan perempuan dan anak harus diperkuat hingga tingkat desa. ,” kata Arifatul.
Editor : Eddie Prayitno
Artikel Terkait
