KENDAL,iNewsPantura.id – Rasa tersinggung akibat persoalan sepele berujung pembunuhan sadis di Kabupaten Kendal. Donna Nuzulul Aditya (29), pria yang ditemukan tewas dengan tangan terborgol di gedung kosong calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Kebonadem, Kecamatan Brangsong, ternyata menjadi korban pengeroyokan lima orang yang dikenalnya.
Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap seluruh tersangka. Mereka adalah Fitra Wijayanto alias Rizky, Abdallah alias Bombom, Sunenti, Supri alias Cemong, dan Adit Fikri Saputra alias Boncel. Kelimanya diketahui merupakan bagian dari komunitas anak punk.
Kapolres Kendal AKBP Ratna Quratul Ainy mengungkapkan, motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati Fitra terhadap korban. Persoalan bermula ketika mereka berkumpul dan pesta minuman keras pada Sabtu 26 September 2026 malam di sebuah ruko kosong di wilayah Kaliwungu.
Saat itu, Donna diduga tidak sengaja menduduki kepala Fitra ketika yang bersangkutan sedang tidur. Kejadian tersebut membuat Fitra tersinggung hingga akhirnya mengajak rekan-rekannya untuk mengerjai korban.
"Supri kemudian menjawab bahwa orang tersebut adalah Donna," kata Ratna saat memberikan keterangan, Rabu 4 november 2026.
Menurutnya, setelah mengetahui orang yang menduduki kepalanya adalah Donna, Fitra menyimpan rasa kesal. Keesokan harinya, dia mengajak sejumlah rekannya mencari tempat sepi untuk melakukan aksi terhadap korban.
Donna kemudian bersama Supri dan Adit menuju gedung kosong calon SPPG di Jalan Arteri Desa Kebonadem, Kecamatan Brangsong. Di lantai dua gedung tersebut, mereka kembali berkumpul dan mengonsumsi minuman keras.
Namun, pertemuan itu berubah menjadi aksi penganiayaan. Fitra mengambil pipa besi stainless sepanjang sekitar 50 sentimeter dari lantai bawah dan memukulkannya ke bagian belakang kepala korban.
Aksi kekerasan kemudian dilakukan secara bergantian. Abdallah alias Bombom ikut memukul dan menendang korban, bahkan menusuk bagian punggung menggunakan pisau kecil sebanyak tiga kali.
Sunenti menendang perut korban tiga kali. Supri menendang badan dan leher serta menginjak kepala korban. Sedangkan Adit berkali-kali menendang kepala dan pinggang Donna ketika sudah terjatuh.
Setelah korban tidak berdaya, para pelaku mengambil telepon genggam dan kunci sepeda motor milik korban.
Korban kemudian diseret, tangan kirinya diborgol, lalu diikatkan pada teralis jendela gedung. Para pelaku meninggalkan Donna dalam kondisi tidak berdaya di lokasi tersebut.
"Korban kemudian diseret dan diborgol pada tangan kirinya, lalu diikatkan ke teralis jendela gedung. Para pelaku selanjutnya meninggalkan korban di lokasi kejadian," jelas Ratna.
Pengungkapan kasus pembunuhan ini berawal dari olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penelusuran rekaman CCTV. Polisi menemukan rekaman yang memperlihatkan lima orang berjalan kaki dan satu orang menggunakan sepeda motor.
Sepeda motor dalam rekaman tersebut memiliki ciri-ciri identik dengan kendaraan milik korban. Dari petunjuk itu, penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengidentifikasi para tersangka.
Sebagian pelaku diketahui meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor, sedangkan lainnya berjalan ke arah barat dan menaiki truk.
Polisi menangkap tiga tersangka, yakni Fitra, Abdallah, dan Sunenti, di wilayah hukum Polres Cilegon pada 28 Oktober 2026. Supri ditangkap di wilayah Pekalongan pada 29 Oktober sekitar pukul 15.30 WIB. Sementara Adit ditangkap pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Ada satu tersangka itu residivis pencurian motor," ungkap Kapolres.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya borgol stainless, pipa besi sepanjang sekitar 50 sentimeter, telepon genggam Vivo Y20, dan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi H 5609 BDD milik korban.
Telepon genggam dan sepeda motor tersebut ditemukan dari tersangka lain dalam perkara penadahan yang penanganan berkasnya dipisahkan.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 479 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman untuk pasal tersebut berupa pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres menegaskan, berdasarkan hasil penyidikan, kasus tersebut sudah masuk kategori pembunuhan berencana.
Editor : Eddie Prayitno
Artikel Terkait
