Kasus Ledakan Petasan di Sleman, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Hadi Widodo
Kasus Ledakan Mercon di Sleman, Polisi Tetapkan 4 Tersangka (Foto: iNews)

Mereka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Sleman. Mereka akan dijerat dengan  pasal 1 UU Darurat Nomor 2/1951 karena dengan sengaja membeli, menyimpan dan meramu barang-barang berbahaya dengan ancaman hukuman penjara tiga sampai 20 tahun penjara. “Pengakuan mereka, mercon-mercon ini disiapkan untuk lebaran,” ujarnya. 

Direskrimum Polda DIY selama Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Progo 2022, mengungkap 83 kasus dan 93 tersangka pada kurun waktu 14-23 April. Jumlah kasus ini melebihi dari target yang ditetapkan yaitu 33 kasus.

Selain mercon, beberapa kasus yang menonjol berupa perjudian, prostitusi, peredaran miras hingga kejahatan jalanan.
 



Editor : Hadi Widodo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network