Mereka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Sleman. Mereka akan dijerat dengan pasal 1 UU Darurat Nomor 2/1951 karena dengan sengaja membeli, menyimpan dan meramu barang-barang berbahaya dengan ancaman hukuman penjara tiga sampai 20 tahun penjara. “Pengakuan mereka, mercon-mercon ini disiapkan untuk lebaran,” ujarnya.
Direskrimum Polda DIY selama Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Progo 2022, mengungkap 83 kasus dan 93 tersangka pada kurun waktu 14-23 April. Jumlah kasus ini melebihi dari target yang ditetapkan yaitu 33 kasus.
Selain mercon, beberapa kasus yang menonjol berupa perjudian, prostitusi, peredaran miras hingga kejahatan jalanan.
Editor : Hadi Widodo
Artikel Terkait