PEKALONGAN, iNews - Menyikapi keputusan Pemerintah Pusat yang melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik, Walikota Pekalongan, H. Ahmad Afzan Arslan Djunaid kembali menegaskan aturan tersebut.
"Walaupun kegiatan masyarakat sudah kembali berjalan normal, tetapi ada yang lebih penting kami tekankan yakni mobil dinas dilarang dipakai untuk mudik. Jangan sampai kita temukan pelanggaran foto mobil dinas digunakan mudik ke luar kota dan menjadi viral. Nanti kami akan menerapkan sanksi jika ada ASN yang melanggar aturan dari pemerintah pusat tersebut,” tegas Aaf, usai menghadiri kegiatan Rapat Paripurna dengan Acara Pengambilan Keputusan DPRD Kota Pekalongan terhadap LKPJ Walikota Tahun Anggaran 2021, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Selasa siang (26/4/2022) lalu.
Peraturan tersebut sekaligus menjadi salah satu upaya pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 tahun 2015. Disebutkan dalam Permen tersebut, bahwa mobil dinas merupakan kendaraan bermotor yang digunakan oleh pejabat pemerintah dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya. Oleh sebab itu, penggunaan mobil dinas dibatasi hanya untuk keperluan kedinasan.
Tersebab itu pula, Walikota Aaf menegaskan, tidak tepat jika mobil pelat merah digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik. Bahkan, boleh dikatakan, hal tersebut melanggar peraturan yang berlaku.
Untuk menjamin agar pelanggaran tersebut tidak terjadi, pihaknya telah berkoordinasi dengan OPD yang berwenang, yakni Bagian Umum Setda Kota Pekalongan agar "mengandangkan" mobil-mobil dinas. Tidak hanya itu, pihaknya juga telah mengkoordinasikan hal tersebut dengan petugas jaga kantor.
Selain aturan pelarangan menggunakan mobil dinas untuk mudik, ASN juga diminta tidak mengadakan Open House (Halal Bihalal) ketika lebaran Idulfitri nanti. “Saya yakin ASN di Kota Pekalongan bisa mematuhi aturan-aturan itu,” tandasnya.
Editor : Ribut Achwandi
Artikel Terkait