Ketentuan Zakat Fitrah yang Harus Kamu Tahu 

Nanang Sulaeman
Ilustrasi (Foto: Instagram)

Kewajiban membayar zakat fitrah bagi kaum Muslimin didasarkan pada beberapa syarat, yakni beragama Islam dan merdeka dari perbudakan, laki-laki maupun perempuan, memiliki kelebihan harta dari kebutuhan dirinya sendiri dan orang-orang yang ditanggung, serta bertemu dengan dua waktu yaitu bulan Ramadan dan Syawal.

Tujuan dari adanya zakat fitrah adalah untuk menyucikan diri dan harta, serta sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama manusia yang tengah dalam kondisi kekurangan.

Nah, berikut ketentuan zakat fitrah yang harus diketahui setiap Muslim. Dikutip dari laman nu.or.id, ketentuan mengenai zakat fitrah ini sebenarnya telah ada dalam sebuah hadis yang berisi:
 

فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعاً مِنْ تَمَرٍ، أوْصَاعاً مِنْ شَعِيْرٍ، عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأمَرَ بِهَا أنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ الناَّسِ إلى الصَّلَاةِ

Artinya: "Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas oaring muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wamita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) ‘Idul Fitri." (HR Bukhari dan Muslim)

Berikut penjelasan yang rangkum dari Okezone uraikan mengenai ketentuan-ketentuan zakat fitrah tersebut:

Editor : Hadi Widodo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network