Lebaran telah tiba, takbir, tahmid, hingga tasbih mengumandang di seluruh pelosok dunia, namun bolehkah berhubungan intim suami istri di malam takbir Idul Fitri? dan Bagaimana hukumnya?.
Hukum berhubungan intim di malam takbiran Idul Fitri adalah halal mubah. Tapi dengan catatan pihak istri tidak dalam keadaan haid atau nifas (Al-Baqarah: 222).
Sementara menurut prespektif tasawuf, beberapa riwayat menyatakan larangan hubungan suami istri pada malam hari raya, malam awal, tengah dan akhir bulan.
وَيَكْرَهُ لَهُ الجِمَاعُ فِي ثَلَاثِ ليَالٍ مِنَ الشَّهْرِ الأَوَّلِ وَالْأخِرِ وَالنِّصْفِ يُقَالُ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَحْضُرُ الْجِمَاعَ فِي هذِهِ الليَالِي ويُقَالُ إِنَّ الشَّيَاطِيْنَ يُجَامِعُوْنَ فِيْهَا
"Makruh bagi seseorang berhubungan badan di tiga malam tiap bulannya yaitu awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan’, dikatakan bahwa setan hadir jimak pada malam-malam ini dan dikatakan bahwa setan-setan itu berjimak di malam-malam tersebut"
(Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarah Ihya ‘Ulumiddin, Juz. 6 h. 175).
Larangan ini bersifat makruh, tidak pada haram.
Hal ini bisa berdasarkan anjuran untuk banyak beribadah di malam hari raya karena pada malam tersebut doa kita bisa dengan mudah diijabah oleh Allah.
Pada malam takbiran hari raya sebaiknya kita banyak berdzikir, berdoa, dan beribadah kepada Allah.
Demikianlah penjelasan mengenai hukum berhubungan intim di malam takbir Idul Fitri. Semoga bermanfaat.
Wallau a'lam
Semoga Bermanfaat.
Editor : Hadi Widodo
Artikel Terkait