Sebanyak 833 Perusahaan Tak Bayar THR tahun 2022

Hadi Widodo
Ilustrasi THR (Foto: Okezone)

JAKARTA - Kemnaker menerima 5.589 laporan, serta dikabarkan sebanyak 1.430 THR tak dibayarkan oleh 833 perusahaan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2022.

Laporan ini akumulasi sejak 8 April hingga 3 Mei melalui Posko THR virtual, untuk pengaduan online sebanyak 54% dan 46% konsultasi online.

"Hingga pukul 19.00 WIB atau H+2 lebaran, jumlah konsultasi dan pengaduan yang masuk Posko THR 2022 total sebanyak 5.589 laporan, " kata Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi melalui Siaran, Kamis (5/5/2022).

Anwar menjelaskan, dari laporan konsultasi THR dari seluruh provinsi Indonesia, yang berjumlah 2.586 laporan, pihaknya sudah merespon atau menyelesaikan sebanyak 1.708 laporan dan sisanya 878 laporan masih dalam proses penyelesaian.

"Laporan konsultasi yang masih dalam proses, 100% pasti akan diselesaikan, " katanya.

Anwar menyebut, dari 3.003 laporan pengaduan yang masuk Posko THR 2022, 1.736 perusahaan. Isu yang diadukan yakni sebanyak 1.430 THR tak dibayarkan oleh 833 perusahaan, 1.216 THR tak sesuai ketentuan oleh 695 perusahaan, dan 357 THR terlambat disalurkan sebanyak 208 perusahan.

"Sebanyak 72 laporan sudah ditindaklanjuti dan 1664 laporan masih sedang proses, " ungkap Anwar.

Dia mencatat dari hasil rekapitulasi virtual Posko THR 2022 seluruh Indonesia, pada H+2 lebaran, terjadi penurunan jumlah konsultasi online sebesar 46 persen dibandingkan H-1 Lebaran, yakni pada Minggu (1/5/2022), sebesar 47 persen jumlah persentase konsultasi online.

Dalam jumlah pengaduan THR sejak 8 April - 3 Mei, DKI Jakarta tercatat melaporkan yakni sebanyak 930 laporan, disusul Jawa Barat (614), Banten (322), dan Jawa Timur (288). Dari jumlah 930 laporan yang dimiliki DKI Jakarta, paling banyak mengadukan soal THR tak dibayarkan 416 laporan, THR tak sesuai ketentuan 377 laporan dan 137 laporan THR terlambat bayar.

"Provinsi terendah yang mengadu THR yakni Papua dan Kalimantan Utara, yakni masing-masing hanya 2 laporan dengan pokok pengaduan THR tak dibayarkan dan THR tidak sesuai dengan ketentuan, " ungkap dia

Sebagai tindak lanjut pemeriksaan pengaduan posko THR tahun ini, Anwar memastikan pihaknya telah mengeluarkan Nota Pemeriksaan 1 terhadap 10 pengaduan yang telah ditindaklanjuti, yakni di provinsi Jawa Barat sebanyak 2 pengaduan, dan Jawa Tengah sebanyak 8 pengaduan.

Sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada sanksi secara bertahap yang diberikan kepada pengusaha yang tak membayar THR atau membayar THR tapi tak sesuai ketentuan.

"Dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha, " tutur dia.

Editor : Hadi Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network