JAKARTA – Penghapusan kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan rencananya akan dimulai pada Juli 2022, iuran BPJS Kesehatan nantinya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.
Adapun kebijakan tersebut saat ini masih dimatangkan.
Nantinya, layanan yang akan didapat peserta akan menjadi satu standar begitu pun dengan iuran yang wajib dibayarkan.
Diketahui, saat ini terdapat tiga kelas pada BPJS Kesehatan.
Di mana, berlaku iuran sebesar Rp42.000 untuk kelas 3, namun ada subsidi Rp7.000 per anggota, sehingga PBPU Kelas 3 harus membayar Rp35.000.
Kemudian untuk kelas 2 dikenakan tarif Rp100.000. Sementara untuk kelas 1 sebesar Rp150.000.
Editor : Hadi Widodo
Artikel Terkait