PEKALONGAN, iNewspantura.id – Pemkot Pekalongan seriusi pemberantasan peredaran rokok ilegal. Berbagai macam upaya terus digencarkan, termasuk dengan terus melakukan sosialisasi, edukasi, penelusuran informasi, dan operasi cukai.
Menurut Walikota Pekalongan, Ahmad Afzan Arslan Djunaid, di samping berdampak pada kesehatan, peredaran rokok ilegal memberi dampak yang signifikan terhadap pengendalian peredaran tembakau oleh negara. Ia menegaskan, peredaran rokok ilegal berpeluang bagi peredaran tembakau yang membahayakan kesehatan.
Apabila hal itu tidak dikendalikan, maka dampaknya juga akan meluas dan buruk bagi masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk mendukung pemberantasan rokok ilegal di Kota Pekalongan.
“Rokok yang tidak ada cukainya jelas merugikan negara atau pemerintah. Karena tidak membayar pajak dan bagi hasil cukai ini juga ada untuk Pemkot Pekalongan yang nantinya bisa dikembalikan manfaatnya untuk masyarakat kembali. Seperti untuk kegiatan penyuluhan, bantuan sosial, dan sebagainya,” ujar Aaf, sapaan karib Walikota Pekalongan.
Lebih lanjut, ia menegaskan, rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai itu berbahaya. Sebab, tidak ada pengawasan dari segi kadar komposisi maupun penggunaan nikotin/tar. Disamping itu, rokok ilegal juga berdampak terhadap daya saing rokok pabrik pun jadi merosot. Terlebih, rokok ilegal dibanderol harga murah.
Dengan begitu, negara pun dirugikan karena rokok ilegal tidak menyumbang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Sebagai langkah konkret, pemerintah sudah melakukan sosialisasi di sejumlah kelurahan. Sehingga, tidak ada lagi praktik pelanggaran hukum dengan menjual rokok ilegal atau peredarannya tanpa izin Bea Cukai.
“Meskipun secara kesehatan memang lebih baik tidak merokok, tetapi seperti yang diketahui bersama, masyarakat Indonesia masih banyak yang merokok. Oleh karena itu, mari kita dukung negara kita dengan membeli rokok yang bercukai sehingga ada pemasukan untuk negara. Dari segi kesehatan pun, rokok ilegal ini dinilai berbahaya karena tidak diawasi dari BPOM, dan sebagainya,” tegasnya.
Editor : Ribut Achwandi
Artikel Terkait