PEKALONGAN, iNewspantura.id – Maraknya peredaran rokok ilegal mempuat Tim Operasi Cukai Kota Pekalongan gencarkan gerakan Gempur Rokok Ilegal. Secara rutin, tim yang terdiri atas Satpol P3KP, Dindagkop-UKM, Setda Bagian Perekonomian, Dinperinaker, Kejaksaan, Kodim 0710/Pekalongan, dan Polres Pekalongan Kota ini melakukan pembinaan, sosialiasasi, dan edukasi kepada para pedagang agar tidak tergiur menjual rokok ilegal yang harganya murah, yang ditawarkan sales-sales nakal.
Kasi Pengumpulan Data dan Informasi Satpol P3KP Kota Pekalongan, Elly Hamidah, mengungkapkan bahwa sejak bulan Juli, tim operasi cukai Kota Pekalongan secara intensif akan melakukan kegiatan operasi sebanyak 16 kali. Operasi tersebut dilakukan untuk mengumpulkan data dan informasi mengenai peredaran rokok yang tidak dilekati cukai (rokok bodong) dan rokok ilegal yang beredar di masyarakat.
Seperti yang dilakukan hari ini (Senin, 18/7/2022), operasi dilakukan di dua wilayah yang ada di Kecamatan Pekalongan Barat dan Kecamatan Pekalongan Timur. Dalam operasi tersebut, Tim Cukai Kota Pekalongan sempat mendatangi enam titik toko dan warung kelontong.
"Hari ini kami memberikan pembinaan, sosialisasi,dan evaluasi ke warung-warung, toko, atau minimarket yang sebelumnya pernah kedapatan menjual rokok ilegal yang tidak ada cukainya. Alhamdulillah peredaran rokok ilegal di Kota Pekalongan, dari tahun ke tahun sudah jarang ditemukan, bahkan tidak ada," ungkap Elly, usai melaksanakan kegiatan operasi cukai di wilayah Tirto, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, Senin (18/7/2022).
Elly menyebutkan, tahun 2021 lalu, Tim Operasi Cukai pernah mendapati peredaran rokok ilegal di Kota Pekalongan yang dijual melalui media sosial/online. Namun, untuk penjualan di toko kelontong atau warung-warung di seluruh wilayah Kota Pekalongan sudah tidak ditemukan.
Pada kesempatan itu, Elly mengungkapkan, kesadaran para pedagang untuk tidak lagi menjual rokok tanpa cukai di Kota Pekalongan dinilai sudah sangat baik. Terlebih, dengan seringnya digelar operasi cukai cukup berhasil membuat para pedagang enggan menjual atau menyediakan kembali rokok ilegal tersebut. Menurutnya, informasi mengenai larangan menjual rokok ilegal cukup efektif diterima oleh masyarakat, terutama para pedagang rokok di wilayah Kota Pekalongan.
Selain melakukan operasi, Tim Operasi Cukai juga mengedukasi para pemilik warung dan toko dengan penempelan stiker "Gempur Rokok Ilegal". Gempur Rokok Ilegal sendiri merupakan sebuah slogan dari Bea Cukai sebagai wujud komitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara.
Berdasarkan pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.
Sementara, sanksi hukum apabila membuat, membeli, mempergunakan, menjual atau menyimpan rokok dengan pita cukai palsu bisa dikenai pasal 55 huruf a dan b Undang-undang No 39 Tahun 2007 dengan ancaman pidana penjara 1 sampai 8 tahun dan denda 10 sampai 20 kali nilai cukai. Sedangkan, apabila menggunakan pita cukai bekas pada terancam pasal 55 huruf c Undang-undang No 39 Tahun 2007 dengan ancaman pidana 1 sampai 8 tahun dan/atau denda 1 sampai 20 kali nilai cukai.
"Dari pembinaan dan edukasi yang sering tim operasi lakukan, Alhamdulillah para penjual maupun masyarakat sudah mulai sadar dan banyak yang takut bisa dikenakan sanksi jika terbukti menjual, mengedarkan, maupun mengonsumsi rokok ilegal, karena sanksi tegasnya sudah ada ketentuan dan diatur dalam Undang-Undang," tegasnya.
Editor : Ribut Achwandi
Artikel Terkait