get app
inews
Aa Read Next : Pelaku UMKM Pekalongan Didorong Kembangkan Potensi Eksport

Inilah Cara Mendaftarkan IUMK Online untuk UMKM

Sabtu, 16 Juli 2022 | 09:08 WIB
header img
membuat izin usaha kita bisa via online .foto kominfi Pekalongan

Adapun persyaratan yang perlu Anda perhatikan sebelum mendaftarkan usaha Anda, yakni wajib memiliki KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang masih aktif dan berlaku, memiliki usaha yang kerajinan, warung, restoran atau makanan, dan lainnya.

Kemudian, paral pelaku usaha yang bisa mendaftakan UMKMnya hanya berlaku bagi pelaku usaha yang tidak bekerja sebagai PNS, TNI atau Polri, kemudian mempunyai IUMK, dan memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi yang memiliki KTP dengan domisili berbeda dari alamat usaha.

Mengutip laman https://oss.go.id , berikut cara daftar UMKM online 2021  yang bisa Anda lakukan:
1. Buat akun dan login di https://oss.go.id.
2. Klik “Perizinan Berusaha,” lalu klik “Perseorangan.”
3. Klik pada tulisan “Pendaftaran (NIB atau Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro” untuk usaha mikro perseorangan
4. atau tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil” untuk usaha kecil perseorangan.
5. Lanjutkan proses NIB dan Izin Usaha.
6. Lengkapi formulir Data Profil.
7. Klik “Simpan” dan klik “Lanjutkan.”
8. Pada formulir Data Usaha, klik “Tambah Usaha.”
9. Lengkapi data pada formulir Data Usaha, klik “Simpan,” dan klik “Selanjutnya.”
10. Untuk pemilik UMKM yang lebih dari satu, klik “Tambah Usaha,” dan klik “Selanjutnya.”
11. Anda bisa mengirimkan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan melalui formulir Komitmen Prasarana Usaha, setelahnya klik “Selanjutnya.”
12. Setelah mengisi data NIB dan Izin Usaha, cek kembali rangkuman datanya dan preview draft NIB, Izin Lingkungan, Izin Lokasi, dan Izin Usaha di Draft NIB, hingga Izin Usaha.
13. Jika lengkap, centang kotak disclaimer, lalu klik “Proses NIB.”

Sekadar informasi, ketika sudah selesai Anda tetap bisa melakukan pengecekan atau melihat kembali dokumen NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha pada Output NIB dan Izin Usaha. Izin Usaha yang Anda ajukan bisa dicetak dalam bentuk QR melalui Preview Izin Usaha QR.

Editor : Muhammad Burhan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut