get app
inews
Aa Read Next : Pelaku UMKM Pekalongan Didorong Kembangkan Potensi Eksport

Inilah Cara Mendaftarkan IUMK Online untuk UMKM

Sabtu, 16 Juli 2022 | 09:08 WIB
header img
membuat izin usaha kita bisa via online .foto kominfi Pekalongan

Inilah Cara Mendaftarkan IUMK Online untuk UMKMJIKA anda mempunyai usaha dan belum punya legalitas, mau ngurus takut ribet, jangan pusing! Sebab kini pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tak perlu lagi ribet mengurus legalitas perijinannya. Cukup menggunakan ponsel anda dapat mendaftar online dimana saja dan kapan saja.

Legalitas suatu badan usaha merupakan hal yang penting dalam mengembangkan usahanya demi mendapatkan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha agar merek dagangnya tidak digunakan pihak lain.

Namun, bagi UMKM yang ingin mendaftarkan bisnisnya agar semakin berkembang, Anda harus mendapat Izin Usaha Mikro Dan Kecil (IUMK) dari OSS yang dapat diakses di oss.go.id . OSS ini merupakan lembaga yang menangani setiap perizinan semua industri, termasuk perdagangan. Jika pelaku bisnis tidak mendapatkan izin dari OSS, maka usaha atau bisnis Anda akan sulit untuk terdaftar dengan program apapun termasuk juga bantuan subsidi dari pemerintah.

Editor : Muhammad Burhan

Follow Berita iNews Pantura di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut