get app
inews
Aa Read Next : Gelapkan Donasi Korban Lion Air, Eks Presiden ACT Divonis 3 Tahun 6 Bulan

Polisi Tetapkan 4 Tersangka, Inilah 5 Fakta Kasus ACT

Selasa, 26 Juli 2022 | 10:49 WIB
header img
Infografis : iNews

JAKARTA, iNews.id - Setelah heboh kasus dugaan penyimpangan lembaga penyalur bantuan sosial Aksi Tempat Tanggap (ACT), Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka kasus dugaan pengelapan dana korban Lion Air.

Selain mereka berdua, pihaknya juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni HH dan NIA. Hariyana Hermain (HH) selaku pengawas yayasan ACT tahun 2019 dan saat ini sebagai anggota pembina ACT saat ini, dan Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembinan ACT.

"A, IK, HH dan NIA yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

 Bareskrim belum memutuskan apakah melakukan penahanan terhadap mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ini Penjelasan Bareskrim Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP

Berikut fakta-fakta kasus ACT gelapkan dana korban Lion Air

1. ACT Terima Rp138 M dari Boeing, Rp34 M Disalahgunakan
Bareskrim Polri menyatakan bahwa lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga telah menyalahgunakan dana bantuan korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610, senilai Rp34 miliar. Dalam perkara ini, ACT total telah menerima Rp138 miliar dari pihak Boeing. "Total dana yang diterima oleh ACT dari Boeing kurang lebih Rp138 miliar kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp 103 miliar. Sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," kata Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Editor : Muhammad Burhan

Follow Berita iNews Pantura di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut