get app
inews
Aa
Read Next : Gelapkan Donasi Korban Lion Air, Eks Presiden ACT Divonis 3 Tahun 6 Bulan

Polisi Sita 56 Kendaraan Operasional ACT

Kamis, 28 Juli 2022 | 09:22 WIB
header img
Foto : Polisi Sita kendaraan operasional ACT . Foto: Antara

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menyita 56 unit kendaraan operasional lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Puluhan kendaraan dititipkan di gudang di kawasan Bogor.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut, kendaraan operasional ACT dititipkan di Gedung Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora di Jalan Serpong Parung, Bogor, Jawa Barat. "Di lokasi tersebut bentuknya gudang, ada kunci dan tertutup, kondisi aman," ujar Ramadhan, Kamis (28/7/2022).

Kendaraan yang disita terdiri atas 44 unit mobil dan 12 sepeda motor. Penyitaan 56 kendaraan operasional ACT tersebut dilakukan Rabu (27/7/2022) pukul 13.00 WIB."Sementara telah disita 44 unit mobil dan 12 motor yang berada di tangan Subhan selaku General Affair ACT atau Kabag Umum ACT," kata Ramadhan.

Sementara Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Andri Sudarmaji menyebut tim masih mengawasi dan mendata aset ACT yang terkait tindak pidana yang sedang diproses Bareskrim Polri.

Menurut dia, kendaraan yang disita tersebut jumlahnya masih sementara. Jumlahnya diperkirakan bakal bertambah seiring kegiatan pengawasan dan pendataan yang dilakukan penyidik. "Itu yang baru terdata hari ini, mungkin nambah," kata Andri.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana. Selain mereka berdua, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni HH dan NIA.

Bareskrim mengusut dugaan penyalahgunaan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018. Boeing awalnya menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial. Semula, dana diperuntukkan untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi para ahli waris korban.

 

Editor : Muhammad Burhan

Follow Berita iNews Pantura di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut