get app
inews
Aa Read Next : Puluhan Kendaraan Operasional Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT)  disita Polisi 

Gelapkan Donasi Korban Lion Air, Eks Presiden ACT Divonis 3 Tahun 6 Bulan

Selasa, 24 Januari 2023 | 22:16 WIB
header img
Foto;ist

JAKARTA, iNewsPantura.id - Dianggap terbukti menggelapjan dinasi korban Lion Air JT 610, Eks Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin divonis hukuman 3 Tahun, 6 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim menyatakan Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dana bantuan sosial korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahyudin dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," kata Hakim Hariyadi, Selasa (24/1/2023).

Hal meringankan, Ahyudin dinilai kooperatif saat sidang. Selain itu, Ahyudin juga dinilai menjadi tanggungan bagi keluarganya. Vonis ini lebih rendah sedikit dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahyudin selama 4 tahun penjara.

Jaksa meyakini terdakwa Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan kejahatan dalam hal menggelapkan dana bantuan untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610. "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahyudin selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan, Selasa (27/12/2022).

 

Editor : Muhammad Burhan

Follow Berita iNews Pantura di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut