Sebanyak 56 unit kendaraan operasional milik yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) disita Direktorat Reserse Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri. Kendaraan tersebut mulai dari sepeda motor hingga mobil yang diperkirakan akan terus bertambah.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, puluhan kendaraan operasional ACT tersebut dititipkan di Gedung Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora di Jalan Serpong Parung, Jawa Barat.
"Terbatasnya tempat penyimpanan barang bukti di area Mabes dan di lokasi tersebut bentuknya gudang, ada kunci dan tertutup, kondisi aman," kata Ramadhan dalam keterangan tertulis, Jumat (29/7/22).
Dia menjelaskan, bahwa puluhan kendaraan yang disita penyidik Bareskrim Polri terdiri dari 44 unit kendaraan roda empat dan 12 sepeda motor.
"Sementara telah disita 44 unit mobil dan 12 motor yang berada di tangan Subhan selaku General Affair ACT atau Kabag Umum ACT," jelas Karo Penmas.
Sementara itu, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji menerangkan, tim masih melakukan pengawasan dan pendataan terkait aset ACT yang terkait dengan tindak pidana yang sedang diproses Bareskrim Polri.
Menurutnya, aset yang disita tersebut jumlahnya masih sementara dan perkirakan bakal bertambah seiring kegiatan pengawasan dan pendataan yang dilakukan penyidik.
Editor : Hadi Widodo