get app
inews
Aa Read Next : Pengusaha Asal Simbangwetan Terima Kunjungan Politik DPC PDIP Kabupaten Pekalongan

Kemenag Rekrut Guru Baru Madrasah dengan Skema PPG Pra-Jabatan

Jum'at, 12 Agustus 2022 | 05:30 WIB
header img
Kemenag Rekrut Guru Baru Madrasah dengan Skema PPG Pra-Jabatan (Foto: Okezone)

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) telah membuka rekrutmen guru madrasah baru dengan skema pendidikan profesi guru (PPG) pra-jabatan. Perekrutan ini untuk memenuhi kebutuhan sejumlah lembaga pendidikan madrasah dan peningkatan mutu pembelajaran melalui peningkatan mutu guru

"Saat ini kita perlu merekrut guru baru yang profesional, yaitu dengan skema PPG pra-jabatan. Upaya ini sebagai langkah untuk menjawab tantangan zaman dengan dimensi pekerjaan yang serba-cepat dan efisien," jelas Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag Muhammad Zain saat workshop di Denpasar, Jumat 5 Agustus 2022.

Ia menerjemahkan guru baru ini dengan sejumlah indikator. Misalnya, profesional, memiliki kecakapan yang baik dalam mentransfer ilmu pengetahuan menguatkan pendidikan karakter, sekaligus memiliki wawasan teknologi serta informasi dalam melakukan pembelajaran.

"Para guru juga harus memiliki jiwa moderat yang ditularkan kepada para siswa. Oleh karenanya para guru harus mampu menularkan semangat moderasi beragama kepada para siswa dengan beberapa sikap yaitu besikap inklusif dalam beragama, toleransi dalam kemajemukan, dan berwawasan kebangsaan," terangnya, dikutip dari Kemenag.go.id.

Zain mengatakan, salah satu prioritas Rencana Strategis Kemenag dalam meningkatkan mutu Pendidikan Islam adalah peningkatan mutu pembelajaran melalui peningkatan mutu guru, kepala madrasah, dan tenaga kependidikan. Hal itu dilaksanakan melalui skema program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).

Editor : Hadi Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut