get app
inews
Aa Text
Read Next : Monumen Hoegeng Iman Santosa Diresmikan Kapolri Bersama Panglima TNI

Telusuri Motif Pembunuhan Brigadir J, Timsus Polri ke Magelang

Senin, 15 Agustus 2022 | 03:55 WIB
header img
Demi mendalami motif Pembunuhan Brigadir J, Timsus Polri menurut Kabareskrim tengah berada di Magelang. Foto;iNews

JAKARTA, iNews.id - Demi menelusuri dan menemukan motif Pembunuhan Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat, Tim khusus (timsus) Polri besutan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikabarkan tengah berada di Magelang, Jawa Tengah.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Minggu (14/8/2022) menjelaskan, keberadaan timsus di Magelang untuk menelusuri pemicu Irjen Ferdy Sambo yang berencana untuk menghabisi nyawa Brigadir J. Dalam hal itu, dia tidak menyebutkan barang bukti spesifik yang dicari timsus. "Tim sedang ke Magelang untuk menelusuri kejadian di sana agar secara utuh kejadian bisa tergambar," ujar Agus.

Hal itu kata dia, dibutuhkan penyidik. Keberadaan timsus ke Magelang sekaligus untuk menganalisa rangkaian peristiwa sesaat Brigadir J dibunuh. Hanya saja, Agus tak menjelaskan detail terkait hasil penelusiran ke Magelang. "Yang pasti tahu apa yg terjadi ya Allah SWT..., Alm (Brigadir J) dan bu PC. Kalaupun Pak FS dan saksi lain seperti Kuat, Riki, Susi dan Ricard hanya bisa menjelaskan sepengetahuan mereka," tuturnya.

Dalam kasus itu, Polri telah menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal. Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak. Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP

 

Editor : Muhammad Burhan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut