SEMARANG, iNews.id – Sebanyak 450 anggota polisi di Polda Jawa Tengah masuk dalam kategori bermasalah. Dari jumlah itu, 50 anggota di antaranya saat ini mengikuti Program Pembinaan dan Pemulihan Profesi di Banyubiru.
"Pada anggota yang kategori sedang dan ringan akan dilakukan pembinaan seperti yang dilakukan saat ini di Banyubiru. Namun bagi mereka yang terlibat pelanggaran kategori berat akan diproses dengan risiko terberat berupa pemecatan," kata Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Mukiya, Kamis (11/11/2021).
Mengenai pola pembinaan yang digunakan, dia menegaskan pihaknya menghadirkan psikolog, pelatihan neuro associatiative conditioning hingga pemberian motivasi dengan pembicara seorang penyandang difabel.
"Sejumlah peserta yang saat ini ikut pembinaan sampai ada yang menangis karena mengetahui mereka yang berkekurangan saja bisa berbuat positif untuk masyarakat. Mereka menjadi tersentuh," ujar Mukiya.
Program pembinaan yang dikemas selama enam hari ini, diwarnai pula kegiatan renungan atau introspeksi diri. Peserta muslim diajak bermuhasabah di Ponpes Al Mahdi, Banyubiru. Sedangkan yang beragama lain akan dipandu oleh tokoh agama masing-masing.
Secara kepolisian, peserta juga didisiplinkan seperti saat menjalani pendidikan dasar serta menerima materi pembinaan dari Biro SDM dan Propam Polri. Pemberian materi kepolisian ini ditujukan agar mereka memahami konsep reward dan punishment dalam kedinasan Polri.
"Paling tidak mereka sadar bila mereka berprestasi akan ada penghargaan, namun bila mereka melakukan pelanggaran atau tindak pidana maka ada sanksi yang menunggu termasuk resiko kehilangan profesi hingga hukuman pidana," ujarnya.
Selesai melakukan program pembinaan, para personel Polri akan dikembalikan ke kesatuan masing-masing. Para pimpinan satuan kerja diperintahkan menjemput anggota yang selesai menjalani program.
"Di wilayah, para Kasatker wajib melakukan pengawasan dan evaluasi. Diharapkan mereka berkembang menjadi polisi yang lebih baik dan bisa memberikan pengabdian yang terbaik pada masyarakat," katanya.
Editor : KastolaniMarzuki