get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Pupuk Bersubsidi di Pekalongan, Kejaksaan Amankan Rp1, 27 Miliar

Jadi Tersangka! Pejabat Kemendag Korupsi Gerobak Senilai Miliaran Rupiah

Kamis, 08 September 2022 | 10:03 WIB
header img
Jadi Tersangka! Pejabat Kemendag Korupsi Gerobak Senilai Miliaran Rupiah (Foto: IDXChannel)

Jadi Tersangka! Pejabat Kemendag Korupsi Gerobak Senilai Miliaran Rupiah

 

JAKARTA, iNewsPantura.id - Sejumlah dua orang pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) terlibat dugaan kasus korupsi pengadaan gerobak dagang pada tahun anggaran 2018 dan 2019 berdasarkan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri. 

Keduanya adalah Putu Indra Wijaya (PIW) dan Bunaya Priambudi. 

"Untuk yang tersangka pertama di tahun 2018 adalah saudara PIW, jadi selaku PPK di tahun anggaran 2018," kata Direktur Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Cahyono Wibowo dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).

Cahyono menjelaskan, tersangka telah menerima suap dari pengadaan tersebut di  2018 sebesar Rp800 juta. Sebagai PPK, Putu membuat pengaturan lelang terhadap pihak-pihak yang telah ditunjuk sebagai pelaksana pengadaannya. 

"Kemudian juga di dalam proses pelaksanaan tersebut juga ada pengaturan lelang. Di mana dengan cara mengubah, sehingga ditetapkan lah oleh pokja ini PT yang ditetapkan pemenang," ujar dia.

Menurut Cahyono, dalam kontraknya diketahui pengadaan gerobak disebutkan sebanyak 7.200 unit dengan nilai kontrak senilai Rp49 miliar. Namun, faktanya hanya sebanyak 2.500 gerobak yang dikerjakan. 

"Nah di dalam faktanya ini, pekerjaan ada fiktif prosesnya fiktif, jadi yang dikerjakan hanya sebanyak 2.500 gerobak. Untuk penghitungan estimasi Rp30 miliar dari fiktif. Sehingga mendapatkan estimasi Rp30 miliar ini adalah dari fiktif," jelasnya. 

Kemudian di tahun 2019, Cahyono juga menetapkan Bunaya Priambudi sebagai tersangka. Dalam hal ini, dia diduga menerima suap sebesar Rp1,1 miliar. 

"Ada yang menarik di sini Rp1,1 miliar ini diberikan suap tetapi digunakan untuk menutupi penggantian ganti rugi terhadap suatu peristiwa yang dinilai juga akan menjadi objek kita dalam proses penyelidikan," katanya.

"Jadi ada Rp1,1 miliar yang diterima suap dan Rp1,1 miliar tersebut digunakan untuk pembayaran ganti rugi terhadap pekerjaan yang lain," pungkas Cahyono.

 

 

 

Editor : Hadi Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut