get app
inews
Aa Read Next : Korupsi Pupuk Bersubsidi di Pekalongan, Kejaksaan Amankan Rp1, 27 Miliar

Kasus Korupsi Gerobak UKM hingga Rp76 Miliar, Kemendag Buka Suara!

Kamis, 08 September 2022 | 10:18 WIB
header img
Ilustrasi (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsPantura.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) merespon terkait penetapan dua pejabat Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) sebagai tersangka kasus korupsi gerobak dagang untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri. 

Nilai korupsinya mencapai lebih dari Rp 76 miliar. 

Sekretaris Jenderal Kemendag, Suhanto mendukung proses hukum yang tengah berlangsung dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak bagi pelaku UKM di periode 2018-2019. 

“Kami sangat menyayangkan kasus ini terjadi. Kemendag senantiasa berupaya menegakkan integritas dan melaksanakan reformasi birokrasi. Kemendag mendukung proses hukum yang sedang berlangsung dan siap memberikan seluruh informasi yang diperlukan demi lancarnya proses hukum,” tegas Suhanto di Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Menurutnya, tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak buruk terhadap perekonomian nasional.

Ditegaskan Suhanto, seluruh pegawai Kemendag diwajibkan menjalankan kegiatan pelayanan di bidang perdagangan sesuai ketentuan, transparan, dan menerapkan sikap antikorupsi. Upaya ini dilakukan secara terus-menerus dan dilakukan pengawasan melalui Inspektorat Jenderal.

“Kami menginstruksikan dan terus mengingatkan para pegawai Kemendag untuk selalu bekerja sesuai ketentuan, transparan, dan bersikap antikorupsi,” pungkasnya.

Kasus ini berawal karena adanya sejumlah warga yang seharusnya menerima bantuan gerobak, namun tidak mendapatkan haknya. Kemudian, warga itu kemudian melaporkan ke Bareskrim Polri melalui layanan pengaduan masyarakat (dumas).

Kasus dugaan korupsi tersebut sudah naik ke tahap penyidikan sejak 16 Mei 2022. Polisi menduga ada mark up atau penggelembungan, dan pengadaan gerobak fiktif.

Sebelumnya, pada tahun anggaran 2018 pemerintah melalui Kementerian Pedagangan membuat proyek senilai Rp49 miliar untuk mengadakan 7.200 unit gerobak.

Kemudian, pada tahun 2019, pemerintah juga membuat proyek senilai Rp26 miliar untuk pengadaan 3.570 unit gerobak. Secara total, nilai kontrak anggaran pengadaan gerobak dagang tahun 2018-2019 sebesar Rp76,37 miliar.  

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, gerobak yang dibeli oleh pihak Kementerian Perdagangan diduga dibuat dengan kualitas buruk, sehingga warga tak menerima gerobak sesuai dengan spesifikasi.

Dalam kasus ini, diduga ada kerugian negara. Namun, Polri masih mendalami dan bekerja sama dengan Badan Keuangan Negara untuk mendalami nilai kerugian yang terjadi.

 

 

 

Editor : Hadi Widodo

Follow Berita iNews Pantura di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut