KABUPATEN PEKALONGAN, iNewsPantura.id - DPRD Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran (TA) 2022.
Rapat paripurna yang digelar Rabu (21/9/2022) dipimpin oleh Ketua DPRD Hj Hindun dan diikuti Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan. Wakil Bupati Pekalongan H Riswadi yang menyampaikan dari pihak eksekutif mengatakan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Pekalongan Tahun 2022 mencakup belanja wajib penanganan dampak inflasi menyusul kebijakan kenaikan harga BBM per 3 September lalu.
Belanja Daerah TA 2022 dilakukan kata dia, mengikuti perubahan dinamika realisasi anggaran yang tercermin pada Laporan Realisasi Semester Pertama APBD TA 2022 dan juga perkembangan kebijakan dan regulasi dari pemerintah pusat.
“Dalam perkembangan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan tahun 2022 ini terdapat beberapa kondisi yang dihadapi pemerintah daerah yang diantaranya adanya kebijakan serta regulasi pemerintah yang terkini yaitu Pemerintah Daerah diamanatkan untuk mengalokasikan belanja wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.07/2022 Tanggal 5 September 2022,” tutur Riswadi.
Pemerintah Kabupaten Pekalongan memandang perlu untuk melakukan Perubahan APBD Kabupaten Pekalongan TA 2022 yang telah dimulai tahapannya dengan penetapan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pekalongan Tahun 2022 dan penyusunan Perubahan Kebijakan Umum APBD (Perubahan KUA) Tahun 2022 serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) Tahun 2022 yang telah dsepakati bersama antara Pemkab dan DPRD pada tanggal 16 September 2022 lalu.
Editor : Muhammad Burhan