Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Langgar UU KDRT, Rizky Billar Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Beberkan Detik-Detik Dugaan KDRT Lesti Kejora 

Jum'at, 30 September 2022 | 10:14 WIB
  • author Nanang Sulaeman
Polisi Beberkan Detik-Detik Dugaan KDRT Lesti Kejora 
Detik-Detik Dugaan KDRT Lesti Kejora (Foto: Instagram/Lestykejora)

Zulpan kemudian menjelaskan pada Rabu malam sekira pukul 22.27 WIB, Lesti mendatangi Markas Polres Metro Jaksel.

Kedatangan Lesti diketahui untuk membuat laporan polisi atas KDRT yang dialaminya itu. Rizky Billar diduga melanggar Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA. Hal ini dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di kantornya.

"Saudari L datang semalam ke Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan perihal kasus dirinya yang KDRT. Datang melaporkan kurang lebih jam 7," ujar Nurma.

Editor: Hadi Widodo

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut